Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004

Thursday, 23 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bekerja sama dengan Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat regulasi dan mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono menegaskan, penguatan implementasi atau revisi UU Wakaf 2004 menjadi hal mendesak mengingat perubahan sosial-ekonomi masyarakat.

“Undang-Undang Wakaf 2004 telah memberi kerangka dasar yang baik. Namun, dengan perkembangan zaman, seperti digitalisasi, investasi produktif, dan peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan, diperlukan kajian akademis yang komprehensif agar regulasi ini tetap relevan dan efektif,” ujar Waryono, Selasa (21/1/2025).

Melalui kerja sama ini, BRIN akan berkontribusi dalam analisis kebijakan dan memberi rekomendasi berbasis riset. Peneliti Ahli Utama BRIN, Murtadlo mengatakan, wakaf memiliki potensi besar sebagai salah satu pilar ekonomi umat.

“Dengan pendekatan berbasis riset, kami berharap dapat memberi kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan yang tidak hanya adaptif, tetapi juga visioner,” ungkap Murtadlo.

Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk revisi atau penguatan peraturan turunan dari UU Wakaf 2004. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi wakaf di masyarakat, sehingga wakaf tidak hanya dipahami sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.

“Kami berharap kajian ini menjadi langkah besar dalam menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang berdaya saing di tingkat global,” tutup Waryono.

See also  Presiden Tinjau SPAM Wey Momolin, Kementerian PUPR Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Air Bersih di Saumlaki

Berita Terkait

Pulihkan Akses Warga, Kementerian PU Kebut Rekonstruksi Jalan dan Jembatan di Sumatera
Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak
Hutama Karya Teken Perjanjian Kredit Bank untuk Biayai Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi
Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa
Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis
Hutama Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026
Progres Capai 70%, Kementerian PU Percepat Pembangunan 245 Unit Huntara di Tapanuli Selatan
Tiba di AS, Presiden Prabowo Akan Bertemu Trump

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 00:16 WIB

Pulihkan Akses Warga, Kementerian PU Kebut Rekonstruksi Jalan dan Jembatan di Sumatera

Monday, 23 February 2026 - 19:58 WIB

Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak

Monday, 23 February 2026 - 19:50 WIB

Hutama Karya Teken Perjanjian Kredit Bank untuk Biayai Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi

Sunday, 22 February 2026 - 13:01 WIB

Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa

Saturday, 21 February 2026 - 23:47 WIB

Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis

Berita Terbaru