Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004

Thursday, 23 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bekerja sama dengan Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat regulasi dan mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono menegaskan, penguatan implementasi atau revisi UU Wakaf 2004 menjadi hal mendesak mengingat perubahan sosial-ekonomi masyarakat.

“Undang-Undang Wakaf 2004 telah memberi kerangka dasar yang baik. Namun, dengan perkembangan zaman, seperti digitalisasi, investasi produktif, dan peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan, diperlukan kajian akademis yang komprehensif agar regulasi ini tetap relevan dan efektif,” ujar Waryono, Selasa (21/1/2025).

Melalui kerja sama ini, BRIN akan berkontribusi dalam analisis kebijakan dan memberi rekomendasi berbasis riset. Peneliti Ahli Utama BRIN, Murtadlo mengatakan, wakaf memiliki potensi besar sebagai salah satu pilar ekonomi umat.

“Dengan pendekatan berbasis riset, kami berharap dapat memberi kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan yang tidak hanya adaptif, tetapi juga visioner,” ungkap Murtadlo.

Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk revisi atau penguatan peraturan turunan dari UU Wakaf 2004. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi wakaf di masyarakat, sehingga wakaf tidak hanya dipahami sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.

“Kami berharap kajian ini menjadi langkah besar dalam menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang berdaya saing di tingkat global,” tutup Waryono.

See also  Hadiri Forum Investasi IKN Nusantara, Menteri Basuki: Karpet Merah yang Lebih Merah untuk Investor Malaysia

Berita Terkait

Uang Beredar Tetap Tumbuh pada Desember 2024
Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Saat Mudik Lebaran
Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya
Menag Minta Ekoteologi dan Pelestarian Alam Masuk Kurikulum Pendidikan Agama
Jasa Marga Tegaskan Komitmen pada Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Pembangunan IKN
Hutama Karya Wujudkan Asta Cita dengan Tangani Stunting dan Kemiskinan di Desa Sekitar JTTS
PLN EPI dan Kementan Sinergi Hijaukan Brebes Sulap Lahan Tandus Jadi Tanaman Energi

Berita Terkait

Thursday, 23 January 2025 - 15:57 WIB

Uang Beredar Tetap Tumbuh pada Desember 2024

Thursday, 23 January 2025 - 14:12 WIB

Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya

Thursday, 23 January 2025 - 14:08 WIB

Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004

Wednesday, 22 January 2025 - 13:49 WIB

Menag Minta Ekoteologi dan Pelestarian Alam Masuk Kurikulum Pendidikan Agama

Wednesday, 22 January 2025 - 13:45 WIB

Jasa Marga Tegaskan Komitmen pada Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Olahraga

Jakarta Livin Mandiri Bertekad Sapu Bersih di Surabaya

Thursday, 23 Jan 2025 - 19:01 WIB

Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Desember 2024 tetap tumbuh. Posisi M2 pada Desember 2024 tercatat sebesar Rp9.210,8 triliun atau tumbuh sebesar 4,4% (yoy), ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Uang Beredar Tetap Tumbuh pada Desember 2024

Thursday, 23 Jan 2025 - 15:57 WIB

Hukum

KPK Apresiasi 100% Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih

Thursday, 23 Jan 2025 - 15:44 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Tok! RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:33 WIB