Akselerasi Pemberantasan Korupsi, Wamen PANRB Diskusi Bareng Dewas KPK

Friday, 24 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menerima audiensi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal beserta jajarannya, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (23/01/2025). Audiensi tersebut membahas mengenai manajemen sumber daya manusia aparatur dan penguatan kelembangaan di lingkup Dewas KPK.

“Dewan Pengawas berkoordinasi dengan ide-nya KPK. (Keduanya) bisa saling mengisi, saling melengkapi, akhirnya pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dapat efektif dan efisien,” jelas Purwadi.

Dewas KPK dengan Pimpinan KPK memiliki hubungan yang sifatnya koordinatif dan komplementer. Koordinatif artinya hubungan kedudukan Dewan Pengawas bersifat mendukung fungsi pengawasan, bukan sebagai pihak yang berwenang memberi instruksi. Sedangkan komplementer dapat diartikan Dewas KPK melengkapi peran Pimpinan KPK untuk memastikan integritas kelembagaan. “Nantinya pencegahan korupsi dapat terlaksana dengan seoptimal mungkin,” imbuhnya.

Purwadi juga berharap penguatan Dewas KPK bisa memberikan manfaat yang lebih banyak bagi bangsa dan negara, khususnya dalam pemerintahan.

Gusrizal dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa peran Dewas KPK terbatas pada pengawasan, pemberian izin, dan penegakan kode etik. Meski independen, Dewas KPK bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR dalam hal pelaporan. “Kami minta arahan dari Pak Wamen bagaimana pelaksanaan tugas itu dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dewan ini dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, sehingga memastikan akuntabilitas dan transparansi lembaga tersebut. Kewenangan Dewas KPK yang melekat pada jabatannya telah ditetapkan secara atributif dalam Undang-Undang No. 19/2019.

See also  Kemendesa & PDTT Apresiasi Dukungan Pertamina Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

Berita Terkait

BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara
Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
KOWANI Tolak KLB yang Digelar Pihak Mengatasnamakan Organisasi
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN
BULOG Pegang 5,02 Juta Ton Beras, Warga Tak Perlu Panik
Hutama Karya Pantau Trafik Tol Trans Sumatera Saat Libur Panjang

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 16:01 WIB

BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Wednesday, 3 June 2026 - 23:57 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Wednesday, 3 June 2026 - 14:18 WIB

Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

Wednesday, 3 June 2026 - 14:14 WIB

Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu

Wednesday, 3 June 2026 - 09:13 WIB

KOWANI Tolak KLB yang Digelar Pihak Mengatasnamakan Organisasi

Berita Terbaru