Diduga Tak Ada Izin, Bau Busuk Peternakan Ayam Skala Besar Banyak Bertebaran di Kecamatan Gunung Sindur

Wednesday, 12 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kandang ayam yang seharusnya mempunyai pembuangan kotoran mengganggu aktifitas warga salah satu perumahan
digunung sindur.

Seakan tidak tersentuh dengan pemerintah desa atau pemerintah daerah bau tak sedap peternakan ayam ini yang notabene seharusnya sudah beralih kedaerah Rumpin,masih ada beraktivitas bahkan dalam tahap membangun untuk memperluas area peternakan.

beberapa warga salah satu perumahan merasakan sekali di pagi, siang, sore bahkan malam hari. bau busuk itu sangat menyengat dan menusuk hidung yang menghirup nya diarea tempat tinggal yang dibeli nya.

Diduga, bau tak sedap itu berasal dari sebuah kandang ayam yang berada di samping komplek perumahan yang berada di tepi jalan raya tersebut.

Menurut warga setempat, bau itu sudah biasa dan berlangsung lama. “Udah biasa bau ayam. Apalagi pas musim hujan begini, baunya pasti lebih menyengat,” ujar seorang Satpam perusahaan yang enggan menyebutkan jati dirinya.

Meski sudah ditutup seng dari balik pagar, bau busuk yang diduga berasal dari kotoran ayam itu menyebar ke mana angin terbang.

Bau tersebut pun dikeluhkan Fajar, seorang warga yang tinggal di dalam sebuah komplek perumahan.

“Posisi dari kandang ayam ini kan bisa meninggalkan penyakit. Apalagi kalau kotorannya lama dibuang, bisa mengundang banyak virus berbahaya, lalat, belatung yang mengundang penyakit,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (24/1/2025).

Pihak pengembang sudah berupaya mediasi kepada pemilik kandang ayam berkapasitas delapan ribuan ekor itu untuk memindahkan lahannya.

Pihak pengembang yang berada disebelah kandang ayam juga mepunyai argumen yang tepat untuk meminta pemilik kandang ayam itu untuk pindah usahanya ke lokasi lain,
dikarenakan peraturan baru mengenai peternakan ayam dan unggas lokasi nya di daerah Rumpin ( informasi yang dikumpulkan team media) .

See also  Operasi Lilin 2021, Polri: Angka Kematian Akibat Kecelakaan Menurun

Tak hanya memenuhi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), kawasan di sekitar perumahan tidak diperuntukkan untuk peternakan.

Namun pemilik kandang ayam, Hadi saat ditemui redaksi pada Jumat (24/1/2025) lalu bersikeras bahwa dirinya mengantongi izin usaha yang dikeluarkan pihak Kecamatan Gunung Sindur.

Meski demikian, Hadi mengakui bahwa dia tak memiliki pembuangan kotoran yang ideal sebagaimana kewajiban bagi peternak ayam petelur dengan skala besar.

Emang sih seharusnya di bawah kandang ayam ada air mengalir ke pembuangan atau sungai. Tapi selama ini kotoran ayam saya masukin karung untuk dijual. Ada penampungnya, 1 karung Rp 7000″ terangnya.

Hadi bersikeras bahwa usahanya itu sudah lebih lama ketimbang pembangunan perumahan yang berdampingan dengan kandang ayam nya

“Usaha saya sudah belasan tahun. Ada surat izinnya kok. Usaha saya untuk merawat ibu saya sakit, bayar karyawan dan cicilan mobil,” ujarnya saat menunjuk ada tiga mobil pribadi yang terparkir di halaman rumahnya.

Hadi tak keberatan kalau pihak pengembang membeli tanah dan mengganti kerugian akibat terpaksa pindah kandang ayam ke tempat lain.

Hitung aja satu kandang harganya Rp 200 juta, ini ada empat kandang, total 800 juta rupiah. Belum lagi tiang-tiang baru senilai Rp 200 juta. Dan harga perekor ayam, taroh rata-rata Rp 100 ribu dikalikan 8000 ekor ayam petelur, Rp 800 juta,” ungkapnya.

Intinya, menurut Hadi, dia menginginkan bahwa pihak pengembang mau membayar tanah dan tempat usahanya dengan harga wajar.

“Ini ditawar cuma Rp 1,5 juta permeter, ya saya nggak mau,” papar Hadi.

Hadi pun mengungkapkan bahwa di lingkungannya tinggal banyak bertebaran peternak ayam, baik petelur maupun pedaging yang tanpa izin.

See also  Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Pasalnya, usaha peternakan ayam di wilayah Gunung Sindur biasanya merupakan usaha rumahan.

“Ada undang-undangnya kok kalau jumlah ayam di bawah 8000 ekor gak perlu izin. Kalau di atas 10 ribu ekor baru pakai izin,” jelasnya tanpa merinci undang-undang apa yang dia maksud.

Ngototnya Hadi dengan peternakan ayamnya membuat pihak salah satu pengembang yang berdekatan dengan area Kandang peternakan ayam ini melaporkan tempat usaha Hadi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintahan Kabupaten Bogor pada Rabu (12/2/2025).

Kepada team media saat ditemui di lantai 4 bagian Penegakkan Hukum DLH pada Rabu (12/2/2025), seorang staf bernama Tuti mengatakan pihaknya tak mengetahui adanya peternakan ayam dengan skala besar yang diduga tak memiliki AMDAL.

Saya belum mau berkomentar sebelum kami turun ke lokasi dan melihat langsung keberadaan kandang ayam tersebut,” ungkapnya berjanji akan mengontak redaksi ketika akan melakukan survei.

Sementara Kades Pabuaran saat ditemui di kantornya yang tak jauh dari lokasi peternakan kandang ayam tersebut, tak berada di tempat. Di konfirmasi melalui chat dan telepon WA pada Rabu (12/2/2025) pun tak merespon.

Camat Gunung Sindur saat ditunggu untuk dikonfirmasi terkait banyaknya peternakan ayam yang tak memperhatikan dampak lingkungan, menghilang dan kabur entah ke mana.

Sekretaris Camat, Jamaludin menolak berkomentar terkait beberapa tempat usaha di beberapa lokasi di kawasan Kecamatan Gunung Sindur.

Saya nggak berwenang menjawab. Silakan ke Pak Camat langsung,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Rabu (12/2/2025).

Seorang staf di bagian perizinan bernama Guntur melalui telepon WA pada Rabu (12/2/2025) sore kaget begitu mendengar adanya kabar kalau di wilayahnya ada peternakan ayam skala besar tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

See also  Bareskrim Sita Aset Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar!

“8000 ekor itu gede itu. Saya belum tau lokasinya. Coba nanti saya kordinasi dengan Pak Kades dan RT RW setempat,” ucapnya.

Guntur mengatakan bahwa selama ini dirinya belum pernah menerima pengajuan soal izin usaha peternakan ayam dengan skala besar ke unitnya di Kantor Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur.

Dirinya justru bertanya balik ke redaksi di mana lokasi peternakan ayam dengan skala besar dan diduga tak menyimpan izin AMDAL

Saya gak tau, mungkin langsung ke Pak Kades atau Kecamatan langsung. Selama ini yang sering saya tangani izin usaha tahu atau tempe saja,” katanya.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru