Hoaks! Tidak Ada 18.000 Pegawai Kementerian PU yang Dirumahkan

Saturday, 22 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com  – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan kembali bahwa tidak ada pemberhentian massal terhadap petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) bidang Sumber Daya Air di Kementerian PU.

“Alhamdulillah, sebagian besar teman-teman petugas OP terus menjalankan tugasnya seperti biasa. Terima kasih juga kepada para kepala balai atas koordinasi dan dukungannya,” ujar Dody di Jakarta.

Sebelumnya, beredar isu bahwa lebih dari 18.000 tenaga OP akan dirumahkan akibat efisiensi anggaran. Namun, informasi tersebut terbukti tidak benar setelah dilakukan penelusuran.

Faktanya, para petugas OP bukan diberhentikan, melainkan masa kontrak mereka telah habis dan saat ini sedang dalam proses review untuk evaluasi serta perpanjangan kontrak. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku dan dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Akun media sosial @almainaayu, yang sempat menjadi sumber utama kabar ini, telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

“Untuk info 18.000 orang yang saya posting sebelumnya itu cuma asumsi ya gaiss. Maaf ya, ges, ga valid,” tulis pemilik akun @almainaayu.

Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dalam membuat asumsi dan menyebarkan berita yang tidak benar di media sosial. Saat ini ia masih bekerja seperti biasa di salah satu balai Kementerian PU.

Sebelumnya, Menteri Dody juga telah dengan tegas menepis isu ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada 6 Februari 2025.

“Petugas OP adalah garda terdepan dalam menjaga irigasi yang menopang ketahanan pangan nasional serta mendukung program yang menjadi prioritas Presiden Prabowo,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, pemerintah mengimbau masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

See also  Prabowo: Investasi Tembus Target, Program Makan Bergizi Diapresiasi Dunia

Pemerintah secara khusus juga mengingatkan pegawai pemerintah (PNS maupun non-PNS), untuk tidak menyebarkan berita bohong, tidak membuat polemik di masyarakat, mendukung kebijakan pemerintah, serta menjunjung tinggi etika kepegawaian yang berlaku.(*)

Berita Terkait

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil
Jelang UCLG ASPAC 2026, Kementerian PU Tata Infrastruktur Kendari, Sistem Pengendalian Banjir Disiapkan
Wamen PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat DKI, Hutama Karya Dukung Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Berkualitas
Kementerian PU Kebut Jembatan Krueng Tingkeum, Ditarget Fungsional Juli 2026
Pemerintah Kebut Hunian Layak Warga Pinggir Rel, Seskab Teddy Tinjau Proyek di Pasar Senen
Mendes Yandri Dukung DPP LDII Bentuk Desa Binaan Tematik di Berbagai Wilayah
Bukan Energi Listrik Saja, Begini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Perekonomian Rakyat
DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah : Momentum Lindungi Identitas Bangsa
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 28 April 2026 - 19:29 WIB

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Tuesday, 28 April 2026 - 19:21 WIB

Jelang UCLG ASPAC 2026, Kementerian PU Tata Infrastruktur Kendari, Sistem Pengendalian Banjir Disiapkan

Tuesday, 28 April 2026 - 18:19 WIB

Wamen PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat DKI, Hutama Karya Dukung Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Berkualitas

Monday, 27 April 2026 - 17:22 WIB

Kementerian PU Kebut Jembatan Krueng Tingkeum, Ditarget Fungsional Juli 2026

Monday, 27 April 2026 - 17:15 WIB

Pemerintah Kebut Hunian Layak Warga Pinggir Rel, Seskab Teddy Tinjau Proyek di Pasar Senen

Berita Terbaru