Nyaleg, Pendamping Desa Harus Mengundurkan Diri

Tuesday, 25 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) secara tegas menyatakan jika Pendamping Desa yang telah daftar menjadi Calon Anggota Legislatif di semua tingkatkan wajib mengundurkan diri.

“Pendamping Desa jika mau mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR, DPD atau DPRD yang bersangkutan harus mengundurkan sebagaimana diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, l dan m UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Agustomi Masik di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Pasal 240 ayat (1) huruf k, l dan m UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas menyatakan keharusan mengundurkan diri.

Secara lengkap huruf k menyebutkan “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

Huruf l menyebutan “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dan huruf m menyebutkan, “bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

See also  Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Q3 Tumbuh 5,04%

Beleid ini, kata Agustomi, jadi rujukan dalam rangka membenahi dan menegakan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan Pendamping Desa yang berkualitas dan profesional.

“Merujuk pada ketentuan Pasal dimaksud, maka jelas dan tegas pendamping Desa di semua tingkatan baik itu Nasional, Provinsi hingga Desa dilarang mencalonkan diri sebab Pendamping Desa penggajian atau honornya bersumber dari keuangan negara kecuali yang bersangkutan telah ajukan pengunduran diri terlebih dahulu pada saat pendaftaran calon,” tekan Agustomi.

Agustomi kembali menegaskan, agar setiap pendamping Desa membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap dan taat pada isi Pasal dimaksud di atas.

Jika nantinya di kemudian hari terbukti yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal tersebut maka bersedia untuk diberhentikan dan bersedia di proses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, selain ingin menegakkan hukum juga Kemendes yang dipimpin oleh Bapak Yandri Susanto juga untuk melaksanakan Asta Cita ke 6 Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Agustomi.

Berita Terkait

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal
Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian
Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom
Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan
Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional
Tag :

Berita Terkait

Monday, 24 August 2026 - 07:00 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Saturday, 22 August 2026 - 11:22 WIB

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Friday, 21 August 2026 - 10:32 WIB

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Thursday, 20 August 2026 - 10:57 WIB

Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

Wednesday, 19 August 2026 - 22:01 WIB

Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Berita Terbaru