DAELPOS.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa sembilan orang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Para saksi yang diperiksa memiliki inisial sebagai berikut:
- BMT – Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
- TM – Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
- AFB – Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
- BG – Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- MR – Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping.
- BP – Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
- AS – Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
- LSH – Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
- EED – Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS. Perkara ini berkaitan dengan tersangka YF dan lainnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi dalam sektor energi nasional, khususnya terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap fakta hukum serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi Indonesia.