Sikapi Polemik Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Anggota DPD Tgk Ahmada: Wajib Kita Pertahankan

Thursday, 5 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Anggota DPD RI asal Aceh, Tgk Ahmada MZ, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau di kawasan Aceh Singkil ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.

“Empat pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh. Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, tidak ada alasan kuat untuk mengalihkannya ke wilayah lain,” ujar Tgk Ahmada, Rabu (3/6/2025).

Pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya selama ini berada di bawah wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Namun melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut kini dikategorikan masuk ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menurut Tgk Ahmada, keputusan tersebut patut dipertanyakan karena tidak mencerminkan realitas di lapangan dan terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ada.

“Sangat disayangkan. Di pulau-pulau itu bahkan masih berdiri tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Itu menjadi bukti otentik keterikatan wilayah tersebut dengan Aceh,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh juga telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan.

Tgk Ahmada mendesak pemerintah pusat untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut dan mengembalikan status wilayah empat pulau itu ke Aceh.

“Kami menginginkan penyelesaian yang adil dan berdasarkan data faktual, demi mencegah potensi konflik antarwilayah yang bisa timbul akibat kebijakan ini,” pungkasnya.

See also  Ketua Garbi Depok Protes Billboard Berisikan Aspirasi Warga Diturunkan Secara Sepihak

Berita Terkait

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar
DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:00 WIB

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar

Monday, 7 July 2025 - 21:20 WIB

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI Perkuat Kerja Sama Regional Penanganan Polusi

Tuesday, 15 Jul 2025 - 18:27 WIB