DAELPOS.com – Anggota DPD RI Provinsi NTB, Mirah Midadan Fahmid, meminta perhatian serius dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) terkait belum optimalnya sinkronisasi kebijakan perumahan antara pusat dan daerah. Hal ini ia sampaikan menyusul pernyataan Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, yang mempertanyakan kejelasan roadmap program Tiga Juta Rumah milik pemerintah pusat.
Menurut Senator Mirah, pembangunan perumahan yang efektif dan berkelanjutan tidak bisa terus-menerus bersandar pada pendekatan top-down dari pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya desentralisasi kebijakan perumahan, di mana pemerintah daerah diberikan kewenangan lebih luas untuk menyesuaikan program dengan konteks sosial dan geografis wilayah masing-masing.
“Kalau semua masih dikendalikan pusat, kita tidak akan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah. Desentralisasi bukan hanya wacana, tapi soal komitmen fiskal dan politik untuk memberi ruang daerah menyusun kebijakan perumahan yang sesuai dengan tantangan lokal,” tegas Anggota Komite II ini.
Senator Mirah menyebut bahwa atensi fiskal di tingkat daerah sangat krusial untuk menjalankan model-model inovatif seperti yang tengah diujicobakan di Desa Ungge, NTB, di mana konsep pembangunan perumahan transformatif tengah diuji sebagai bagian dari penanggulangan kemiskinan ekstrem. Program tersebut melibatkan pendekatan lintas sektor dan tidak hanya fokus pada bangunan fisik, tetapi juga pada transformasi sosial masyarakat.
Lebih lanjut, Senator Mirah mendorong adanya forum dialog strategis yang melibatkan KemenPKP, DPR RI, DPD RI, serta pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi tumpang tindih data maupun kebijakan yang kontraproduktif.
“Saat ini, problem sinkronisasi antara data pusat dan daerah sangat krusial. Bahkan dalam RDPU Komisi V DPR RI dengan Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) beberapa waktu lalu terungkap bahwa beberapa data masih belum sinkron antara pihak asosiasi dengan kementerian,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar ke depan dibentuk mekanisme Multi-Level Governance yang lebih partisipatif dan akuntabel. Mekanisme ini memungkinkan sinkronisasi perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan program perumahan antara pemerintah pusat, daerah, asosiasi pengembang, dan masyarakat sipil.
“Kami di DPD RI sangat terbuka untuk memfasilitasi dialog tersebut. Sebab isu ini menyangkut hak dasar rakyat dan menjadi tanggung jawab bersama semua level pemerintahan,” tutup Senator Mirah.
Siaran ini dikeluarkan sebagai bagian dari komitmen DPD RI dalam mengawal kebijakan strategis nasional yang berbasis pada kepentingan daerah dan menjamin keadilan pembangunan secara merata.*