daelpos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan ini disampaikan Puan menanggapi judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Menurut Puan, UUD 1945 telah secara jelas mengamanatkan pelaksanaan pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Putusan MK yang memungkinkan pemisahan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden dinilai dapat menimbulkan kebingungan dan kompleksitas dalam proses demokrasi.
“Amanat UUD 1945 itu jelas, pemilu dilaksanakan secara serentak. Jika kemudian ada pemisahan, ini justru akan menyalahi konstitusi yang sudah kita sepakati bersama,” tegas Puan dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).
Puan menambahkan bahwa tujuan awal pemilu serentak adalah untuk efisiensi anggaran, mencegah konflik kepentingan antar-pemilu, dan mempermudah masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya. Jika putusan MK ini diterapkan, ia khawatir akan ada peningkatan beban anggaran negara, potensi polarisasi yang berkepanjangan, serta kesulitan bagi penyelenggara pemilu maupun pemilih.
“Kita sudah berupaya keras untuk mewujudkan pemilu yang sederhana, efisien, dan efektif. Putusan ini justru berpotensi membawa kita mundur ke belakang,” lanjutnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan hukum. Ia berharap setiap putusan yang dikeluarkan lembaga negara dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sistem demokrasi dan kesejahteraan rakyat.