Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Tuesday, 15 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

daelpos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan ini disampaikan Puan menanggapi judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Menurut Puan, UUD 1945 telah secara jelas mengamanatkan pelaksanaan pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Putusan MK yang memungkinkan pemisahan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden dinilai dapat menimbulkan kebingungan dan kompleksitas dalam proses demokrasi.

“Amanat UUD 1945 itu jelas, pemilu dilaksanakan secara serentak. Jika kemudian ada pemisahan, ini justru akan menyalahi konstitusi yang sudah kita sepakati bersama,” tegas Puan dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).

Puan menambahkan bahwa tujuan awal pemilu serentak adalah untuk efisiensi anggaran, mencegah konflik kepentingan antar-pemilu, dan mempermudah masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya. Jika putusan MK ini diterapkan, ia khawatir akan ada peningkatan beban anggaran negara, potensi polarisasi yang berkepanjangan, serta kesulitan bagi penyelenggara pemilu maupun pemilih.

“Kita sudah berupaya keras untuk mewujudkan pemilu yang sederhana, efisien, dan efektif. Putusan ini justru berpotensi membawa kita mundur ke belakang,” lanjutnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan hukum. Ia berharap setiap putusan yang dikeluarkan lembaga negara dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sistem demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

See also  Vaksinasi, Gus Muhaimin: Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Tuesday, 15 July 2025 - 21:26 WIB

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berita Terbaru

Nasional

Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:33 WIB

Ekonomi - Bisnis

Telkom Packfest 2025: 636 UKM Naik Kelas dengan Kemasan Lebih Menjual

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:29 WIB

foto istimewa

Politik

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:26 WIB

Berita Utama

Hasil Riset Prospera, Reformasi Birokrasi Indonesia Meningkat

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:13 WIB