Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Friday, 8 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Sidang kasus mafia tanah berlanjut memasuki tahap nota pembelaan terdakwa Charlie Chandra, di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum’at sekira pukul 13.53 WIB siang.

Bersamaan dalam sidang nota pembelaan tersebut terdakwa Charlie Chandra turut mengutarakan isi hati dan mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan terhadap dirinya di hadapan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, nota pembelaan tersebut dilaksanakan atas toleransi Majelis Hakim usai terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/8) kemarin.

Meski demikian, selanjutnya Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang perkara terdakwa Charlie Chandra pada Selasa 12 Agustus 2025, dalam lanjutan nota pembelaan Kuasa Hukum terdakwa, sekira pukul 11.00 WIB.

“Karena sudah cukup tidak ada lagi yang perlu disampaikan, jadi sidang hari ini kita tutup,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang pada Selasa (5/8/2025) silam.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim.

Menurut JPU, terdakwa Charlie Chandra dengan sadar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ujar Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan adanya kerugian PT Mandiri Bangun Makmur mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

See also  Bareskrim Jelaskan Kronologi Investasi Alkes Bodong

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

Dorong Ketahanan Energi Kawasan, Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ASEAN

Thursday, 7 May 2026 - 18:41 WIB

Nasional

Mendes Yandri Ajak BPD Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Thursday, 7 May 2026 - 18:08 WIB