Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Friday, 8 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Sidang kasus mafia tanah berlanjut memasuki tahap nota pembelaan terdakwa Charlie Chandra, di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum’at sekira pukul 13.53 WIB siang.

Bersamaan dalam sidang nota pembelaan tersebut terdakwa Charlie Chandra turut mengutarakan isi hati dan mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan terhadap dirinya di hadapan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, nota pembelaan tersebut dilaksanakan atas toleransi Majelis Hakim usai terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/8) kemarin.

Meski demikian, selanjutnya Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang perkara terdakwa Charlie Chandra pada Selasa 12 Agustus 2025, dalam lanjutan nota pembelaan Kuasa Hukum terdakwa, sekira pukul 11.00 WIB.

“Karena sudah cukup tidak ada lagi yang perlu disampaikan, jadi sidang hari ini kita tutup,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang pada Selasa (5/8/2025) silam.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim.

Menurut JPU, terdakwa Charlie Chandra dengan sadar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ujar Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan adanya kerugian PT Mandiri Bangun Makmur mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

See also  Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Thursday, 20 August 2026 - 09:20 WIB

KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Berita Terbaru