daelpos.com – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyampaikan kecaman tegas atas keputusan Pemerintah Israel yang kembali menutup perbatasan Rafah. Keputusan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Israel, Netanyahu yang menyatakan bahwa penutupan akan berlangsung hingga pemberitahuan lebih lanjut dan pembukaannya bergantung pada penyerahan jenazah sandera Israel oleh Hamas.
Penutupan perbatasan Rafah tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap perjanjian gencatan senjata yang telah disepakati, serta mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang diakui secara internasional. Tindakan ini berpotensi memperburuk krisis kemanusiaan dan menambah penderitaan warga sipil di Gaza karena bantuan internasional terhambat dan belum dapat disalurkan ke warga Gaza.
Ketua BKSAP DPR RI, Dr. Mardani Ali Sera, M.Eng., menegaskan bahwa menahan akses kemanusiaan sama dengan memperpanjang penderitaan rakyat Gaza. “Setiap keterlambatan membuka jalur Rafah berarti semakin banyak nyawa yang terancam” tegasnya.
BKSAP DPR RI juga mengimbau Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata menekan Israel agar membuka perbatasan Rafah dan menghentikan semua bentuk blokade yang bertentangan dengan hukum internasional dan kesepakatan gencatan senjata.
Mardani menambahkan bahwa dukungan terhadap rakyat Palestina adalah amanat moral dan konstitusional bangsa Indonesia. “Selama penjajahan masih ada di muka bumi, kita tidak akan pernah berhenti memperjuangkan kemerdekaan Palestina. BKSAP akan terus menjadi garda depan diplomasi parlemen untuk memastikan suara kemanusiaan tidak pernah padam” ujar Anggota DPR RI Komisi II F-PKS ini.