BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Wednesday, 10 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan hasil operasi intensif menjelang akhir tahun yang sukses membongkar peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi fantastis, mencapai Rp1,86 triliun, dalam periode singkat 10 hingga 21 November 2025.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan keberhasilan besar dalam upaya melindungi konsumen. “Setelah kita lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, dan ternyata nilai ekonominya Rp1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers.

Operasi pengawasan yang dilakukan secara daring (online) dan luring (offline) ini menyasar peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. BPOM mencatat setidaknya 109 merek kosmetik ilegal berhasil diungkap dengan total distribusi mencapai 408.054 buah.

Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen. Rincian utama pelanggaran meliputi: 94,30% produk tanpa izin edar (TIE).
1,99% produk mengandung bahan dilarang, termasuk skincare “etiket biru” yang tidak sesuai ketentuan.

Taruna Ikrar menegaskan bahaya kosmetik ilegal yang berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan zat karsinogenik. “Dampaknya seperti iritasi kulit, bintik-bintik hitam, perubahan bentuk organ janin (teratogenik), hingga menyebabkan kanker yang bersifat karsinogenik,” tambahnya.

Dalam rangka memberikan efek jera, BPOM telah menginspeksi 984 sarana distribusi di seluruh Indonesia, dan hasilnya 470 sarana (47,8%) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Sarana yang paling banyak melanggar adalah distributor ritel (79,15%) dan klinik/salon kecantikan (14,68%).

BPOM menindaklanjuti pelanggaran ini dengan sanksi administratif berat, meliputi:Perintah penarikan dan pemusnahan produk, Penghentian sementara kegiatan usaha dan Pencabutan Izin Edar dan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

See also  Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 95 M

Selain sanksi administrasi, BPOM juga merekomendasikan sanksi hingga penutupan akses importasi kosmetik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jerah bagi pelaku usaha, sehingga kepatuhan dalam penjaminan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing akan meningkat,” pungkas Taruna

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem

Tuesday, 10 Mar 2026 - 23:22 WIB

foto ist

Nasional

Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Tuesday, 10 Mar 2026 - 19:53 WIB