daelpos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap pegawai yang masih menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat kerja ke Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap hari Rabu.
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, mengatakan aturan tersebut berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk saat menjalankan tugas dinas. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara di Jakarta.
“Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak terhadap rekan-rekan pegawai di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi,” kata Nirwan.
Ia menjelaskan, transportasi yang diperbolehkan sesuai Ingub adalah angkutan umum massal. Karena itu, petugas melakukan pengawasan di sejumlah pintu masuk kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Selain melakukan sidak, Pemkot Jaksel juga berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan untuk mengerahkan mobil derek terhadap kendaraan milik pegawai yang diparkir di sekitar area Kantor Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, menegaskan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan kebijakan penggunaan transportasi umum setiap Rabu bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Melalui pengawasan tersebut, Pemkot Jakarta Selatan berharap seluruh pegawai dapat menjadi teladan dalam penggunaan transportasi umum sekaligus mendukung upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota. ***








