daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari total 397 lapangan padel yang beroperasi di Ibu Kota belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Data tersebut dihimpun dari hasil pendataan dan pengawasan yang dilakukan terhadap fasilitas olahraga yang belakangan tumbuh pesat di berbagai wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan pertumbuhan pembangunan lapangan padel dalam beberapa waktu terakhir berlangsung sangat cepat. Tren olahraga raket asal Meksiko dan Spanyol itu mendorong pengusaha membuka fasilitas baru, baik di area komersial maupun kawasan permukiman.
“Pertumbuhannya sangat pesat. Dalam waktu singkat jumlahnya sudah ratusan,” ujar Vera dalam keterangan tertulis, Jumat.
Menurut dia, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib mengantongi PBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBG menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus memastikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang terpenuhi.
Dari total 397 lapangan padel yang terdata, sebanyak 212 lapangan telah memiliki PBG atau tengah dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Sementara 185 lainnya belum memiliki izin tersebut.
Pemprov DKI, kata Vera, akan melakukan pembinaan kepada pengelola yang belum mengurus perizinan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban itu tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga padel. Pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha agar memastikan seluruh aspek legalitas bangunan dipenuhi sebelum mengoperasikan fasilitasnya.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tertib perizinan demi kepastian hukum dan keselamatan pengguna,” kata Vera.








