daelpos,com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5).
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin melaporkan sekaligus menyerahkan penerimaan negara hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp10,27 triliun.
Selain denda administratif, Kejaksaan Agung juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara tidak semestinya.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Sedangkan pada sektor pertambangan, lahan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepada Kementerian Keuangan, BPI Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.
“Pada hari ini Satgas PKH telah kembali meneguhkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari alam Indonesia,” ujar Burhanuddin.
Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait atas capaian tersebut.
Menurut Prabowo, penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Pekerjaan yang Saudara-saudara laksanakan, dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara, di manapun itu berada,” tegas Prabowo.








