daelpos.com – Komite II DPD RI menggelar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bekerja sama dengan IPB University, Selasa (23/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyusunan RUU usul inisiatif DPD RI guna memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani di tengah berbagai tantangan sektor pertanian.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, mengatakan revisi UU diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi petani, mulai dari rendahnya regenerasi petani, keterbatasan akses lahan, pembiayaan dan teknologi, hingga tingginya risiko akibat perubahan iklim serta fluktuasi harga komoditas.
“Melalui RUU ini, Komite II DPD RI berupaya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya melindungi petani dari berbagai risiko usaha tani, tetapi juga memperkuat pemberdayaan petani agar lebih produktif, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera,” ujar senator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.
Menurut Angelius, sejumlah isu strategis yang menjadi fokus penyusunan RUU mencakup pengembangan petani muda, penguatan perlindungan sosial dan asuransi pertanian, peningkatan akses lahan dan pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, pemanfaatan teknologi digital, hingga stabilisasi harga dan pemasaran hasil pertanian.
Dekan Fakultas Pertanian IPB University, Suryo Wiyono, menilai substansi UU Nomor 19 Tahun 2013 pada dasarnya sudah cukup komprehensif. Namun, menurutnya, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasi di lapangan.
“Revisi perlu memperkuat aspek pelaksanaan di lapangan, termasuk memperjelas pembagian peran pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran, Iwan Setiawan, menekankan pentingnya regenerasi petani yang didukung inovasi, hilirisasi, dan penguatan daya saing sektor pertanian.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas BRIN, Suci Wulandari. Ia mendorong perubahan paradigma perlindungan petani dari pendekatan protektif menuju pendekatan transformatif yang memperkuat kapasitas, resiliensi, dan kemampuan petani dalam mengelola risiko.
Dukungan terhadap arah perubahan regulasi juga datang dari Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat. Menurutnya, substansi perubahan regulasi telah sejalan dengan kebutuhan daerah, terutama terkait penguatan regenerasi petani, jaminan sosial, adaptasi perubahan iklim, digitalisasi pertanian, dan penguatan kelembagaan petani.
Pada kesempatan yang sama, Tim Ahli Penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa berbagai masukan yang berkembang dalam forum akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah RUU.
Menurutnya, penyusunan RUU perlu tetap menjaga fokus pengaturan agar tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani dapat tercapai secara efektif.
Komite II DPD RI menegaskan seluruh masukan yang diperoleh dalam uji sahih ini akan menjadi bahan penyempurnaan RUU agar mampu memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani, mendukung ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia secara berkelanjutan.
Kegiatan uji sahih tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komite II DPD RI, akademisi, peneliti, mahasiswa, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan sektor pertanian lainnya. (*)








