Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

Sunday, 17 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera  /foto ist

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera /foto ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri untuk duduk di jabatan aparatur sipil negara (ASN). Ia tak ingin, anggota TNI-Polri aktif justru semakin banyak duduk di jabatan pemerintahan karena hal itu tidak sesuai dengan amanat reformasi./

“Terakhir untuk yang TNI Polri, ini kan amanat reformasi, kita harus betul-betul jalankan Pak Menteri. Agak ada indikasi migrasi dari teman-teman Polri khususnya. Itu kalau kita release Pak Ketua, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali,” Kata Mardani dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).


Meski ada wacana pembatasan-pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI-Polri, seperti anggota TNI-Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat. Namun Politisi Fraksi PKS ini mendorong agar tetap ada pemisahan jabatan antara sipil dan anggota TNI-Polri.


“Dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karir ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain. Kita memang tetap terikat kepada aturan, ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri,” kata Legislator Dapil Jakarta I ini.


Sebelumnya, Menteri PAN RB Azwar Anas, seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024), menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.

See also  Undang-Undang TPKS Langkah Progresif Cegah Perkawinan Anak


”Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI/Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” pungkasnya. 

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

foto istimewa

Nasional

Prabowo Alokasikan Rp5 Triliun untuk 30 Rangkaian KRL Baru

Wednesday, 5 Nov 2025 - 16:32 WIB