Majukan Potensi Wisata Daerah, BULD DPD RI Bahas Regulasi Kebijakan Pariwisata

Wednesday, 12 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Peduli terhadap kemajuan pariwisata daerah, Badan Usaha Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar kebijakan pariwisata dari Universitas Indonesia (UI) dan Direktur Eksekutif Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah(Otda) guna membahas regulasi kebijakan pariwisata daerah dan tata kelolanya yang berlangsung selama ini.

“Posisi pemerintah daerah menjadi lemah dan tidak otonom. Hal ini tercermin dari banyaknya peraturan pemerintah sebagai norma delegasi untuk mengatur lebih lanjut terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pusat, dimana daerah harus tunduk pada NSPK tersebut, “kata Wakil Ketua BULD DPD RI Eni Sumarni pada Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Mataram, Gedung B, Lantai II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Senator asal Provinsi Jawa Barat ini turut menambahkan, seringkali dirinya menjumpai kebersihan fasilitas umum daerah yang kurang dijaga dengan baik serta kekhasan budaya dan latar belakang historis setiap daerah yang belum cermat dinarasikan ke dalam aset-aset wisata untuk meningkatkan potensi pariwisatanya.

“Jika demikian, apakah Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) yang sudah ada sudah cukup mampu menjadikan daerah mengelola kepariwisataannya dengan optimal?” tanya Eni.

Pakar Pariwisata UI, Poeti Nazura menyampaikan bahwa faktor Intervensi pemerintah pusat langsung ke level desa tanpa melalui pemerintah daerah mengakibatkan banyak pembangunan fisik infrastruktur pariwisata yang kurang tepat sasaran.

“Salah satunya yang terjadi di Desa Wisata Borobudur. Pembangunan penyediaan homestay dan balkondes dalam jumlah yang cukup banyak dan homogen di setiap desa, namun tidak memperhitungkan tingkat okupansi, kunjungan, serta karakteristik wisatawan di destinasi sehingga banyak homestay dan balkondes yang terbengkalai karena tidak optimal menjaring wisatawan,” sambung Poeti.

See also  Sinergitas dan Sinkronisasi Data Kependudukan Kemendagri dan BPS Diharapkan Wujudkan Satu Data Indonesia

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pemantauan Pelaksanaan Otda, Herman Suparman mengatakan, hambatan dalam pengembangan investasi pariwisata di daerah di dominasi masalah kebijakan yang belum solid antara pusat dan daerah serta tata kelola yang meliputi tingginya pajak dan retiribusi daerah serta ketidakpastian hukum dan tata ruang.

“Ketidakpastian hukum dan tata ruang yang mana ini membuat pelaku usaha enggan menginvestasikan ke sektor pariwisata. Belum lagi masih banyak tempat wisata di daerah yang tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Faktor ketidaksiapan transportasi dan infrastruktur yang belum memadai untuk menuju tempat pariwisata, seperti jalan, listrik dan air juga mempengaruhi ketertarikan investor berinvestasi dan wisatawan untuk mengunjungi tempat pariwisata tersebut,” lanjut Herman.

Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja beranggapan, pengenaan pajak dan retiribusi daerah diangka maksimal sehingga cukup menakuti investor. Dirinya juga menyayangkan peran pemerintah yang belum maksimal dalam mengatur harga transportasi wisata domestik.

“Sangat disayangkan, harga tiket pesawat ke luar negeri lebih murah daripada harga tiket pesawat ke wisata dalam negeri yang secara potensi tidak kalah bagus, di Kepulauan Riau misalnya,”tutur Haripinto *hes

Berita Terkait

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata
Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027
Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026
HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 10:30 WIB

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Sunday, 7 June 2026 - 18:27 WIB

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Friday, 5 June 2026 - 18:38 WIB

Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said

Thursday, 4 June 2026 - 16:17 WIB

DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru