DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan jajaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait belum adanya standar resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) tentang Standar resmi pelayanan ibadah haji. Untuk itu, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag mempunyai standar resmi dalam hal pelayanan ibadah Haji untuk dirumuskan bersama DPR dan ditetapkan menjadi pelayanan resmi ibadah Haji tahun 2020 mendatang.
“Namun hal yang perlu diperhatikan adalah belum adanya standar resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag. Ini menjadi catatan kedepan untuk segera dirumuskan,” kata Marwan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Ditjen Perhubungan Darat, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dengan membahas tentang peningkatan pelayanan ibadah Haji Tahun 1221 H/2020 M di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Lebih lanjut politisi PKB itu menyampaikan Kemenang juga harus bernegosiasi dengan maskapai penerbangan, perusahan avtur, ground handling, Otoritas Bandara, Air Vavigation dan pihak terkait untuk mengkaji kembali biaya agar lebih efisien, kebijakan penambahan 10 liter zam-zam bagi jemaah dan terus meningkatkan negosiasi diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi. “Harus ada negosisasi dari Kemenang dengan pihak lain,” imbuhnya.
Marwan berharap dengan kebijakan yang diusulkan tersebut dapat memangkas biaya ibadah Haji tahun 2020 agar tidak terlalu memberatkan masyarakat. “Semoga dengan kebijakan yang diusulkan tersebut biaya ibadah Haji tahun 2020 menjadi turun karena biayanya itu tidak murah sehingga masyarakat tidak terbebani,” harap legislator dapil Sumatera Utara II ini. (RED)