DAELPOS.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individi (KKI). Dalam rapat internal hari ini, Sabtu (20/7), Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh Disdik melalui pemetaan dan penataan tenaga pengajar di lingkungan Pemprov. DKI Jakarta sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk para guru honorer silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan ditata untuk ditempatkan disekolah-sekolah sesuai kebutuhan “jelas Pj. Gubernur Heru di Jakarta, pada Sabtu (20/7).
Pj. Gubernur Heru menghimbau agar para Kepala sekolah tidak lagi merekrut guru honor yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Kebijakan yang dilakukan oleh masing-masing sekolah tidak akan terlepas dari tanggung jawab Dinas pendidkan (secara berjenjang)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” tambah Pj. Gubernur Heru.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melaporkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah,” terang Budi.
Sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOS yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 (4), Guru honorer yang honornya dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NUPTK, dan belum mendapat Tunjangan Profesi Guru. Untuk tenaga honorer sejumlah 4.000 yang sumber pendanaanya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), akan diberikan rekomendasi oleh disdik agar semuanya mempunyai dapodik.
Pemprov. DKI melalui Disdik DKI Jakarta berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan jaman serta Jakarta menuju kota Global, tutup Budi