Kordinator Nasional HAM: Kasus Novel Di Bengkulu Sudah P21, Tapi Tidak Pernah Disidangkan

Monday, 30 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pihak penegak hukum dituntut menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut.

Novel diduga melakukan kejahatan kemanusiaan saat menangani kasus ‘sarang burung walet’ tahun 2004 silam di Bengkulu. Aksi biadab Novel mengakibatkan terduga pelaku pencurian meregang nyawa sebelum diputus bersalah.

“Aksi barbar Novel merupakan tindakan keji dan sadis dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM),” ujar Koordinator Nasional HAM Indonesia, Asep Irama kepada wartawan, Senin (30/12).

Asep menyebutkan sudah ada hasil penyelidikan dan penyidikan polisi menunjukkan Novel Baswedan terbukti melakukan penembakan kepada korban. Hasil itu setelah memeriksa saksi dan rekonstruksi perkara.

“Berkas perkara Novel Baswedan kemudian dinyatakan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 138 KUHAP dan diserahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Kejaksaan, kata dia, juga sudah memeriksa berkas perkara tersebut dan resmi dinyatakan sudah P21, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016.

Artinya, ketika Kejaksaan sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan maka sudah memenuhi unsur persyaratan formil dan materiil. Novel mestinya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.

Disinilah keanehan mulai muncul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
seharusnya menunaikan kewajibannya membacakan dakwaan, tiba-tiba
mencabut surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan dalih mau disempurnakan,”tukas nya (Rmol)

See also  Ini Dia, Pemprov DKI Akan Tutup Tempat Hiburan

Berita Terkait

Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat
BAP DPD RI dan Ombudsman RI Jalin Kolaborasi Dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyaraka
Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI
Senator Agita Dorong Perlindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas
Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan
Pramono-Rano Komitmen Dukung Penuh Persija
Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah
Ketua DPRD Kena Imbas Gangguan Sistem Bank DKI

Berita Terkait

Wednesday, 7 May 2025 - 15:56 WIB

Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat

Monday, 28 April 2025 - 18:19 WIB

BAP DPD RI dan Ombudsman RI Jalin Kolaborasi Dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyaraka

Wednesday, 16 April 2025 - 13:24 WIB

Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Tuesday, 15 April 2025 - 09:08 WIB

Senator Agita Dorong Perlindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas

Friday, 11 April 2025 - 10:03 WIB

Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan

Berita Terbaru