Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Polisi

Wednesday, 4 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap 6 orang terduga DRS (18th), MY (19 th), AS (19th),K (21th), RDM (20th), MRMA (20th) dan DM masih (DPO), dan ke enam terduga pelaku penyerangan terhadap anggota Polri dengan menyiramkan air keras pada hari Senin Desember 2024 pukul 04.30 WIB di Pertigaan Kolong Tol Tanah Merdeka Jl. Kalibaru Barat RT 013/012 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Rabu (04/12/2024).

Dalam kejadian tersebut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol H. Ahmad Fuady menjelaskan awal kronologis kejadian, berawal dari anggota kami Bhabinkamtibmas Aipda Ibrohim Polsek Cilincing bersama jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dan pada saat KRYD situasi aman dan kondusif sampai pukul 03.00 WIB pagi dini hari.

Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim kelurahan Semper Barat beristirahat sebentar sambil menunggu sholat shubuh, dan setelah sholat shubuh anggota kami melakukan kegiatan lingkar wilayah kembali untuk memastikan wilayah aman, kondusif bagi masyarakat.

Pada saat itu ke 6 terduga pelaku yaitu sedang berkumpul – kumpul dan akan melaksanakan aksinya tawuran, mereka berjanjian dan sedang menunggu lawannya di wilayah kandang Sapi. Pada saat itu Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing memberikan imbauan kepada para terduga pelaku untuk membubarkan diri dengan memberikan peringatan, pada saat itu pula ke 6 terduga pelaku mengambil gayung dengan berisikan air keras dan menyiramkan ke anggota kami Aipda Ibrohim dan warga sipil bernama Mohammad Yahya korban dibawa ke RSUD Koja.

Ke 6 terduga pelaku disangkakan dengan pasal 214 KUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun, penerapan pasal 170 ayat (1) dan ( 2) KHUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 9 tahun dan penerangan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun penjara, dan Pelaku terduga DM segera menyerakan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

See also  DKI Larang Usaha Hiburan Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadan

Berita Terkait

Kasus Mas, Potret Tingkat Depresi Anak Tinggi
Perampasan Unit dan Pengeroyokan Oleh Debt Collector Leasing ACC Finance Berbuntut Panjang
Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terkait

Friday, 6 December 2024 - 18:26 WIB

Kasus Mas, Potret Tingkat Depresi Anak Tinggi

Wednesday, 4 December 2024 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Polisi

Friday, 29 November 2024 - 19:23 WIB

Perampasan Unit dan Pengeroyokan Oleh Debt Collector Leasing ACC Finance Berbuntut Panjang

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen Diana: Underpass Joglo di Surakarta Tuntas Akhir Desember 2024

Saturday, 21 Dec 2024 - 18:34 WIB