China Lakukan Dua Pelanggaran

Friday, 3 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOPS.com – Pemerintah China mengklaim sudah mematuhi hukum internasional. Melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Geng Shuang, China menegaskan berkepentingan di perairan tersebut.

“Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea/hukum laut internasional),” seru Geng.

“Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, itu tidak akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters),” tambah Geng.

Geng menekankan, yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan itu adalah ilegal, batal berdasarkan hukum. Pihak China telah lama menegaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui hal itu.

Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi, atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Agusman, memandang China telah melakukan dua pelanggaran.

Pertama, pelanggaran ZEE yaitu hak berdaulat RI. Kedua, pelanggaran kedaulatan.

“Pelanggaran kedaulatan, maksudnya bukan kedaulatan territorial, melainkan kedaulatan hukum. RI melakukan penegakan hukum di wilayah yuridisnya, karena kapal China menghalang-halangi kapal Bakamla saat sedang menegakkan hukum,” jelas Damos, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/1) sore.

‘Klaim bersejarah’ China berdasarkan aktivitas perikanan yang sudah lama dilakukan di ZEE Indonesia, tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui di bawah UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea) atau Konvensi Hukum Laut PBB.

‘Klaim bersejarah’ ini telah diperiksa secara seksama dan ditolak oleh SCS Tribunal 2016.
“Indonesia menegaskan kembali keberatannya yang kuat terhadap apa yang disebut ‘hak bersejarah China’ atas ZEE Indonesia,” tegas Damos.

See also  Bank Jakarta Siap Jadi Sponsor Resmi Persija Arungi Super League 2025-2026

Sebelumnya pada Rabu, Kemenlu RI menegaskan bahwa kapal China telah melakukan pelanggaran. Melalui sebuah press release, Kemlu juga menyatakan klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan Natuna tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui UNCLOS 1982.(rmol)

Berita Terkait

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan
Bappisus Bakal Bersihkan 532 Lapas dan Rutan
Guru Besar ITPLN Dorong PLTS 100 GWp Ciptakan 5,52 Juta Kerja
Hari Batik Nasional, Pertamina Buka Ruang Berkarya dan Kemandirian Ekonomi
Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Dorong Ketahanan Pangan, Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 12:50 WIB

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Monday, 5 October 2026 - 13:04 WIB

Bappisus Bakal Bersihkan 532 Lapas dan Rutan

Saturday, 3 October 2026 - 13:53 WIB

Guru Besar ITPLN Dorong PLTS 100 GWp Ciptakan 5,52 Juta Kerja

Saturday, 3 October 2026 - 10:54 WIB

Hari Batik Nasional, Pertamina Buka Ruang Berkarya dan Kemandirian Ekonomi

Friday, 2 October 2026 - 12:41 WIB

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Berita Terbaru