China Lakukan Dua Pelanggaran

Friday, 3 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOPS.com – Pemerintah China mengklaim sudah mematuhi hukum internasional. Melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Geng Shuang, China menegaskan berkepentingan di perairan tersebut.

“Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea/hukum laut internasional),” seru Geng.

“Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, itu tidak akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters),” tambah Geng.

Geng menekankan, yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan itu adalah ilegal, batal berdasarkan hukum. Pihak China telah lama menegaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui hal itu.

Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi, atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Agusman, memandang China telah melakukan dua pelanggaran.

Pertama, pelanggaran ZEE yaitu hak berdaulat RI. Kedua, pelanggaran kedaulatan.

“Pelanggaran kedaulatan, maksudnya bukan kedaulatan territorial, melainkan kedaulatan hukum. RI melakukan penegakan hukum di wilayah yuridisnya, karena kapal China menghalang-halangi kapal Bakamla saat sedang menegakkan hukum,” jelas Damos, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/1) sore.

‘Klaim bersejarah’ China berdasarkan aktivitas perikanan yang sudah lama dilakukan di ZEE Indonesia, tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui di bawah UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea) atau Konvensi Hukum Laut PBB.

‘Klaim bersejarah’ ini telah diperiksa secara seksama dan ditolak oleh SCS Tribunal 2016.
“Indonesia menegaskan kembali keberatannya yang kuat terhadap apa yang disebut ‘hak bersejarah China’ atas ZEE Indonesia,” tegas Damos.

See also  Menteri Basuki: Jadikan Masa Pandemi COVID-19 Sebagai Momentum Modernisasi Layanan Jalan Tol

Sebelumnya pada Rabu, Kemenlu RI menegaskan bahwa kapal China telah melakukan pelanggaran. Melalui sebuah press release, Kemlu juga menyatakan klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan Natuna tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui UNCLOS 1982.(rmol)

Berita Terkait

Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen 7 Jembatan dan 28 Titik Longsoran Pascabanjir Bandang Aceh Januari 2026
Kondisi Lalin JTTS Saat Perayaan Isra Mi’raj, 17 Januari 2026
Pulihkan Akses Air Bersih, Kementerian PU Bangun 66 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
Kementerian PU Terus Pulihkan Konektivitas Aceh, Jembatan Bailey Jamur Ujung Masuki Uji Beban
Tinjau Jembatan Pantai Dona di Aceh Tenggara, Menteri Dody Beri Solusi Bangun Sabo Dam di Kawasan Hulu Sungai Alas
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir
Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 06:47 WIB

Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen 7 Jembatan dan 28 Titik Longsoran Pascabanjir Bandang Aceh Januari 2026

Saturday, 17 January 2026 - 01:23 WIB

Pulihkan Akses Air Bersih, Kementerian PU Bangun 66 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Thursday, 15 January 2026 - 16:34 WIB

Kementerian PU Terus Pulihkan Konektivitas Aceh, Jembatan Bailey Jamur Ujung Masuki Uji Beban

Tuesday, 13 January 2026 - 19:09 WIB

Tinjau Jembatan Pantai Dona di Aceh Tenggara, Menteri Dody Beri Solusi Bangun Sabo Dam di Kawasan Hulu Sungai Alas

Saturday, 10 January 2026 - 01:55 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Berita Terbaru

Olahraga

Jakarta Elektric PLN, Taklukkan Falcons Lewat Laga Ketat

Monday, 19 Jan 2026 - 06:56 WIB

Olahraga

Phonska Plus Hentikan Langkah Juara Bertahan, 3–1

Sunday, 18 Jan 2026 - 20:06 WIB