China Lakukan Dua Pelanggaran

Friday, 3 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOPS.com – Pemerintah China mengklaim sudah mematuhi hukum internasional. Melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Geng Shuang, China menegaskan berkepentingan di perairan tersebut.

“Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea/hukum laut internasional),” seru Geng.

“Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, itu tidak akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters),” tambah Geng.

Geng menekankan, yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan itu adalah ilegal, batal berdasarkan hukum. Pihak China telah lama menegaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui hal itu.

Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi, atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Agusman, memandang China telah melakukan dua pelanggaran.

Pertama, pelanggaran ZEE yaitu hak berdaulat RI. Kedua, pelanggaran kedaulatan.

“Pelanggaran kedaulatan, maksudnya bukan kedaulatan territorial, melainkan kedaulatan hukum. RI melakukan penegakan hukum di wilayah yuridisnya, karena kapal China menghalang-halangi kapal Bakamla saat sedang menegakkan hukum,” jelas Damos, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/1) sore.

‘Klaim bersejarah’ China berdasarkan aktivitas perikanan yang sudah lama dilakukan di ZEE Indonesia, tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui di bawah UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea) atau Konvensi Hukum Laut PBB.

‘Klaim bersejarah’ ini telah diperiksa secara seksama dan ditolak oleh SCS Tribunal 2016.
“Indonesia menegaskan kembali keberatannya yang kuat terhadap apa yang disebut ‘hak bersejarah China’ atas ZEE Indonesia,” tegas Damos.

See also  Kemendag Segel Tiga Pompa Ukur BBM di Tol Jakarta-Cikampek Karawang

Sebelumnya pada Rabu, Kemenlu RI menegaskan bahwa kapal China telah melakukan pelanggaran. Melalui sebuah press release, Kemlu juga menyatakan klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan Natuna tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui UNCLOS 1982.(rmol)

Berita Terkait

Kemendes PDT Dukung Langkah Cepat Menteri ESDM, Siap Kolaborasi Wujudkan Swasembada Energi di Desa
Dari Tanah Suci: Presiden Prabowo Perintahkan Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian PU Terus Optimalkan Layanan Infrastruktur Irigasi
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Hutama Karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Aceh & Riau
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Menteri PU Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Papua
Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut
296th IPU Executive Committee: Mardani doromg IPU fokus tangani akar masalah konflik

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 06:23 WIB

Kemendes PDT Dukung Langkah Cepat Menteri ESDM, Siap Kolaborasi Wujudkan Swasembada Energi di Desa

Thursday, 3 July 2025 - 15:08 WIB

Dari Tanah Suci: Presiden Prabowo Perintahkan Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya

Thursday, 3 July 2025 - 14:00 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian PU Terus Optimalkan Layanan Infrastruktur Irigasi

Thursday, 3 July 2025 - 10:37 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Hutama Karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Aceh & Riau

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Berita Terbaru