Perpanjang SIM Tanpa Calo, Ini Biaya SIM Per Januari 2025

Thursday, 2 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Sebagai upaya untuk mempermudah layanan bagi masyarakat, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan tanpa perantara calo. Kamu bisa mengurusnya sendiri dengan mengikuti prosedur yang ada. Masyarakat hanya perlu mengunjungi kantor Satpas SIM atau menggunakan aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh di perangkat mobile untuk melakukan permohonan perpanjangan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Januari 2025:

Biaya Perpanjangan SIM per Januari 2025:

  1. SIM A (untuk mobil pribadi): Rp 80.000
  2. SIM C (untuk sepeda motor): Rp 75.000
  3. SIM D (untuk pengemudi difabel): Rp 30.000

Biaya ini sudah termasuk pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, dan perekaman data biometrik. Namun, harga dapat berbeda di beberapa daerah karena adanya biaya administrasi lainnya.

Dengan adanya sistem perpanjangan yang mudah dan transparan, tidak ada lagi alasan untuk menggunakan jasa calo yang dapat merugikan dan melanggar hukum. Masyarakat cukup mengikuti tahapan yang ada, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan (bagi SIM A dan SIM C), mengisi formulir, serta mengikuti ujian jika diperlukan.

Selain itu, jika ingin memperpanjang SIM dengan lebih cepat, layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa lokasi strategis di kota-kota besar juga bisa menjadi pilihan praktis. Layanan ini membantu pemohon yang tidak sempat datang ke kantor Satpas.

See also  Tinjau Stadion Kanjuruhan, Menteri Dody: Renovasi Sesuai Standar dan Layak Digunakan Hingga 30 Tahun ke Depan

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru