Perpanjang SIM Tanpa Calo, Ini Biaya SIM Per Januari 2025

Thursday, 2 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Sebagai upaya untuk mempermudah layanan bagi masyarakat, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan tanpa perantara calo. Kamu bisa mengurusnya sendiri dengan mengikuti prosedur yang ada. Masyarakat hanya perlu mengunjungi kantor Satpas SIM atau menggunakan aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh di perangkat mobile untuk melakukan permohonan perpanjangan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Januari 2025:

Biaya Perpanjangan SIM per Januari 2025:

  1. SIM A (untuk mobil pribadi): Rp 80.000
  2. SIM C (untuk sepeda motor): Rp 75.000
  3. SIM D (untuk pengemudi difabel): Rp 30.000

Biaya ini sudah termasuk pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, dan perekaman data biometrik. Namun, harga dapat berbeda di beberapa daerah karena adanya biaya administrasi lainnya.

Dengan adanya sistem perpanjangan yang mudah dan transparan, tidak ada lagi alasan untuk menggunakan jasa calo yang dapat merugikan dan melanggar hukum. Masyarakat cukup mengikuti tahapan yang ada, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan (bagi SIM A dan SIM C), mengisi formulir, serta mengikuti ujian jika diperlukan.

Selain itu, jika ingin memperpanjang SIM dengan lebih cepat, layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa lokasi strategis di kota-kota besar juga bisa menjadi pilihan praktis. Layanan ini membantu pemohon yang tidak sempat datang ke kantor Satpas.

See also  Dorong Ekonomi 8%, Kementerian Investasi dan Hilirisasi Siapkan Strategi Jitu

Berita Terkait

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu
Insiden Penembakan WNI di Malaysia: Anggota DPD RI Minta Perlindungan Pekerja Migran Diperkuat
Kecam Penembakan WNI Termasuk 2 Warga Aceh di Perairan Malaysia, Anggota DPD RI: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Sikap Resmi
Sengketa Polusi Lingkungan, Pabrik Arang Shisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan di Gunung Sindur Bogor, Siapa yang Salah?
Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang
KPK Apresiasi 100% Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih
ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri

Berita Terkait

Tuesday, 4 February 2025 - 07:51 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

Wednesday, 29 January 2025 - 19:02 WIB

Insiden Penembakan WNI di Malaysia: Anggota DPD RI Minta Perlindungan Pekerja Migran Diperkuat

Monday, 27 January 2025 - 09:05 WIB

Kecam Penembakan WNI Termasuk 2 Warga Aceh di Perairan Malaysia, Anggota DPD RI: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Sikap Resmi

Saturday, 25 January 2025 - 00:14 WIB

Sengketa Polusi Lingkungan, Pabrik Arang Shisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan di Gunung Sindur Bogor, Siapa yang Salah?

Friday, 24 January 2025 - 18:18 WIB

Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Masyarakat Kesulitan Gas LPG 3, Polri Turun Tangan

Wednesday, 5 Feb 2025 - 13:42 WIB

News

Menteri Bahlil Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg

Wednesday, 5 Feb 2025 - 13:29 WIB