Marwan: Usulan Zakat 2,5 Persen ASN Mesti Jelas dan Transparan

Friday, 10 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

 DAELPOS.com – Rencana pemerintah menerapkan semacam zakat profesi 2,5 persen bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) masih menuai banyak kecaman ataupun protes dari komunitas yg sebelumnya dikenal sebagai pegawai negeri. Hingga pertengahan tahun lalu, tak kurang dari Presiden Joko Widodo sampai geregetan mengenai pro dan kontra zakat bagi ASN mulai dari gagasan, sistem hingga mekanisme operasionalnya. Presiden Jokowi menyatakan:”Usul dari Pak Ketua Baznas lalu Pak Menteri Agama, apakah sudah waktunya untuk dibuatkan perpres bagi ASN buat membayar zakat. Kalau dianggap sudah perlu, ya dorong ke meja saya. Tergantung Pak Menag”.   

 Menanggapi respon Presiden Jokowi tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Jafar  menyatakan, pemerintah tampak maju-mundur atau terkesan belum yakin dengan rencana kewajiban agar para ASN membayar zakat 2,5 persen. Di sisi lain, ternyata masih banyak kalangan ASN yang  melontarkan keberatan atau protes terhadap rencana kebijakan yang nantinya akan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut. Rencana kewajiban zakat bagi ASN itu, sejauh ini kabarnya masuk tahap penyusunan Perpres. “Pemerintah harus benar-benar mendengarkan sejumlah keberatan dari teman-teman ASN di seluruh Indonesia. Jangan sampai mereka menjadi terpaksa karena sempat tersebar info, mekanisme pengumpulannya melalui pemotongan gaji bulanan mereka. Tahapan sosialisasi termasuk kriteria golongan eselon yang diwajibkan, akad zakat, mesti ASN muslim, dasar kesukarelaan juga harus dilakukan secara terbuka,” tegas Marwan yg mantan Menteri Desa-PDTT.

 Ia menambahkan, konsekuensi lainnya, dengan mewajibkan pembayaran zakat bagi ASN, maka zakat tidak lagi bersifat opsional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta mesti sesuai dengan ketentuan syariah. “Banyak juga kalangan ASN yang menghendaki, mekanismenya bukan dengan pemotongan gaji, tapi kami yang sukarela menyerahkan zakat profesi dari gaji kami. Itu pun dengan catatan, kalau nisab atau kriteria minimal penghasilan kami sudah wajib berzakat atau belum,” tukas Marwan menirukan harapan sebagian ASN.Tidak kalah penting, ujarnya, gagasan bagi pembayar zakat profesi itu akan dikurangkan terhadap kewajiban membayar pajak penghasilan sebaiknya tetap dipertimbangkan.

See also  Siapkan Pemilu 2024, Jokowi Lantik KPU dan Bawaslu Segera Tancap Gas

Sumber di Baznas menyebutkan, potensi pengumpulan zakat nasional adalah sebesar Rp 232,9 triliun atau 1,57 persen dari PDB. Sedangkan pengumpulan ZIS (zakat, infaq, sadaqah) yang baru masuk ke Baznas pada 2018 baru mencapai Rp 8,1 triliun. Adapun jumlah pengumpulan ZIS di Indonesia selama 5 tahun terakhir telah tumbuh rata-rata 26,64 persen. Artinya, cara-cara pengumpulan sampai pelaporan kepada para muzakki atau pembayar zakat, wajib pula dilakukan secara transparan karena Baznas akan mengelola dana umat dalam hal ini para ASN yang sangat besar. (SAD)

Berita Terkait

214 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Flores, Kementerian PU Perkuat Layanan Pengungsi
DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo
ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal
Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 17:11 WIB

214 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Flores, Kementerian PU Perkuat Layanan Pengungsi

Friday, 28 August 2026 - 01:22 WIB

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo

Thursday, 27 August 2026 - 12:26 WIB

ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Monday, 24 August 2026 - 07:00 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Saturday, 22 August 2026 - 11:22 WIB

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Berita Terbaru

Berita Utama

Luncurkan Festival Duta Desa Gen Z, Mendes: Tajir Melintir dari Desa

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:19 WIB

Nasional

Menteri Dody Kejar 3 Sekolah Rakyat Kepri Rampung Juni 2027

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:08 WIB

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Morning Run, Gaya Hidup Baru

Saturday, 29 Aug 2026 - 22:46 WIB