Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Wednesday, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite III DPD RI berjanji akan mengawal kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Oknum Kapolres Ngada NTT sangat memprihatinkan. Kami akan melakukan pengawalan atas proses hukumnya demi keadilan bagi anak,” ucap Wakil Ketua Komite III Dailami Firdaus di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (23/04/25).

Dailami menilai kekerasan terhadap anak merupakan masalah sosial yang serius di Indonesia. Bahkan, ribuan anak tercatat menjadi korban kekerasan di berbagai provinsi di Indonesia setiap tahunnya. “Kekerasan anak di Indonesia adalah masalah serius. Setiap tahun ribuan anak menjadi korban,” pungkasnya

Dailami juga menyinggung masih banyak permasalahan yang dihadapi dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Indonesia. Dengan jumlah anak yang begitu besar, tentunya banyak tantangan yang dihadapi dalam pembangunan perlindungan anak.

“Pada tahun 2024 misalnya, diperkirakan 19,20 persen anak di Indonesia tidak bersekolah. Terkait pengasuhan anak, ada sekitar 1,69 persen anak usia dini yang tercatat tidak tinggal bersama ayah dan ibu kandungnya,” ujar senator asal Jakarta ini.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni juga merasa miris terkait kasus LGBT anak yang kian marak di daerah pemilihannya. Di mana kasus ini sangat masif namun terjadi secara tersembunyi sehingga sulit dideteksinya. “Kasus LGBT yang korbannya anak sangat masif di Kaltim. Korbannya dibiayai hidup hedon jadi orang tuanya positif thinking. Ini bahaya sekali,” tukasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada yang bergulir sejak 24 Februari 2025. Salah satunya pemindahan korban untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan koordinasi antara berbagai pihak.

See also  Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

“Tiga anak korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka. Kedua korban usia 16 dan 13 tahun saat ini telah dirujuk ke Rumah Harapan GMIT (Gereja Masehi Injil di Timor) untuk pendampingan psikososial dan agama setelah sebelumnya ditangani di shelter Kota Kupang,” terang Arifah.

Arifah melanjutkan korban usia 6 tahun telah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Provinsi NTT dan proyeksi pemulihan psikologi korban kepada LPSK telah dikirimkan agar segera dapat diberikan perlindungan dan restitusi. “Terkait proses hukum, pelaku sudah ditahan dan prosesnya masih dalam proses lidik dan UPTD Provinsi NTT telah melakukan pendampingan pada korban untuk BAP tambahan,” tambahnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terbaru

Berita Utama

Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tak Naik, Stok Aman

Wednesday, 22 Apr 2026 - 14:04 WIB