Diduga Pers Dibungkam, Direksi Telkom Grup Dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Ke Bareskrim Mabes Polri

Friday, 16 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto / foto ist

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto / foto ist

DAELPOS.com – Sejumlah media online secara simultan membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Telkom Grup. Beberapa kasus dugaan korupsi total proyek bermasalah di Telkom Group lebih dari 10 triliun diantaranya kasus korupsi suntikan dana Telkom sebesar Rp 400 miliar untuk proyek TaniHub melalui MDI Ventures yang menjadi bahan investigasi dan pemberitaan. Kasus lainnya monopoli ilegal dalam bisnis SMS korporasi (A2P SMS) bernilai miliaran rupiah per bulan, yang diduga dialihkan ke perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN).

Sayangnya, upaya media online yang menjalankan fungsi kontrol jurnalistik justru direspon negatif. Beberapa media online yang turut memberitakan kasus dugaan korupsi di Telkom Grup ini mengalami serangan DDoS. Serangan DDoS ini bekerja secara sistematis dan terencana.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, kejadian ini menambah daftar panjang kasus-kasus pembungkaman kebebasan pers melalui serangan digital. Ini juga merampas hak publik untuk tahu dan menghalangi arus informasi yang seharusnya bebas dan terbuka.
Hari menegaskan upaya tersebut diduga dilakukan langsung oleh manajemen PT Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Andi Agus Akbar atas arahan dari Ririek Adriansyah (Dirut telkom), Honesti Basyir (direktur telkom), Nugroho (dirut telkomsel), dan Ahmad Reza (SVP Telkom). “Andi atas perintah Reza telah melakukan serangkaian upaya pendekatan ke perusahaan media massa untuk menolak/tidak menayangkan pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya. Termasuk upaya untuk melakukan takedown terhadap berita yang sudah terlanjur tayang dan info tersebut didapat langsung dari staf Corporate Communication (Corcom) Telkomsel,” ujarnya.

“Serangan siber terhadap media online ini jelas terbaca sebagai modus baru koruptor yang merasa kepentingannya terganggu. Ditambah lagi, sejumlah pemberitaan yang diserang DDoS ini menyajikan berita dugaan korupsi secara gamblang, baik modus maupun potensi kerugian negaranya,” ujar Hari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jum’at (16/5/2025)
Dia menambahkan, serangan terhadap media yang menjalankan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah bentuk kekerasan. “Upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999,” ujar Hari.

See also  KPK Mendorong Lahirnya Generasi Antikorupsi

Selain itu, tindakan ini juga melanggar pasal 33 UU No. 11 tahun 2008 jo UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Maka, Hari menegaskan, pihaknya hari ini melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri karena jum’at lalu SDR melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada hari Jum’at lalu (9/6), namun dugaan kami ORI sudah masuk angin. “Aparat kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DDoS kepada beberapa media online ini hingga diadili di pengadilan,” tutur Hari.
Hari juga mendesak pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius. “Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagai fungsi kontrol sosial kepada BUMN yang diduga melakukan korupsi

Berita Terkait

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Berita Terbaru

Nasional

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Thursday, 4 Dec 2025 - 15:12 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Berita Utama

Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter

Thursday, 4 Dec 2025 - 15:07 WIB