Januari-Mei 2025, KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp774,3 M Imbas Ilegal Fishing

Wednesday, 21 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 M imbas praktik illegal fishing sepanjang Januari-Mei tahun 2025. Nilai tersebut berdasarkan penangkapan puluhan kapal ikan pelaku ilegal fishing, serta rumpon ilegal oleh tim pengawas KKP.

“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada Konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Selasa (20/5)

Ipunk menjabarkan, dari 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing,  sembilan diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).

“Dari sembilan kapal ikan asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali,” kata Ipunk.

“Tertibkan rumpon ilegal*

Sementara itu, KKP sepanjang tahun 2025 juga menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing.

“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” papar Ipunk.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan.

See also  PPATK: Potensi Kerugian Negara karena Korupsi Sejak 2013 Capai Rp 135 Triliun

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Phonska Plus Hentikan Langkah Juara Bertahan, 3–1

Sunday, 18 Jan 2026 - 20:06 WIB

Berita Terbaru

Kondisi Lalin JTTS Saat Perayaan Isra Mi’raj, 17 Januari 2026

Sunday, 18 Jan 2026 - 18:49 WIB