Empat Izin Tambang Dicabut, Komitmen Jaga Raja Ampat.

Tuesday, 10 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (10/06/2025).

Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.

“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025 pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Dua bulan kami melakukan kerja, perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.

Bahlil turut memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL.

See also  Prank Itu Bernama Iuran BPJS Kesehatan

“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.

Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Kementerian PU Perkuat Kepemimpinan Adaptif untuk Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Indonesia dan Jepang Teken MoU Senilai USD 200,8Juta
Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Pembentukan Tanggul Laut Jawa
Orientasi 2.441 CPNS Kementerian PU 2024: Siapkan Talenta Infrastruktur untuk Indonesia Emas 2045
Ketua BKSAP DPR RI dan COIL Amerika Serikat Perkuat Kapasitas Legislatif lewat Pelatihan Internasional
Lindungi Raja Ampat, Prabowo Minta Evaluasi Izin Tambang
Hutama Karya Sukses Kembangkan Tol Semarang-Demak 1A, Andalkan Sosrobahu

Berita Terkait

Friday, 13 June 2025 - 09:07 WIB

Kementerian PU Perkuat Kepemimpinan Adaptif untuk Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Thursday, 12 June 2025 - 15:20 WIB

Indonesia dan Jepang Teken MoU Senilai USD 200,8Juta

Thursday, 12 June 2025 - 14:47 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Wednesday, 11 June 2025 - 14:37 WIB

Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Pembentukan Tanggul Laut Jawa

Wednesday, 11 June 2025 - 13:59 WIB

Orientasi 2.441 CPNS Kementerian PU 2024: Siapkan Talenta Infrastruktur untuk Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Olahraga

Kalahkan Selandia Baru, Timnas Voli Putri Indonesia Menang Lagi

Friday, 13 Jun 2025 - 10:55 WIB