Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Saturday, 28 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) masih memberlakukan potongan tarif tol sebesar 20% pada sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk mendukung program pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II Tahun 2025 khususnya bagi masyarakat di wilayah Sumatera untuk memanfaatkan momen libur sekolah dan cuti bersama Tahun Baru Islam 1447 H.

Adapun dalam pertengahan periode potongan tarif ini, Hutama Karya menambah 2 (dua) ruas baru yang diberlakukan potongan tarif yakni Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – XIII Koto Kampar (Pekbangkopar) dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung (Bengtaba).

Dengan demikian, potongan tarif periode ini berlaku pada 27 Juni 2025 pukul 07.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 07.00 WIB hari berikutnya untuk ruas Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung, Tol Indralaya – Prabumulih, Tol Sigli – Banda Aceh, Tol Bengtaba, dan Tol Pekbangkopar. Sementara untuk ruas Tol Indrapura – Kisaran serta Tol Kuala Tanjung – Indrapura, potongan tarif berlaku mulai 27 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 24.00 WIB.

Lebih rinci perhitungan potongan tarif dari tambahan kedua ruas tersebut adalah sebagai berikut:

Tol Bengkulu – Taba Penanjung
Dari GT Bengkulu menuju GT Taba Penanjung atau sebaliknya:

– Kendaraan Golongan I dari Rp 23.500 menjadi Rp 19.000
– Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 35.500 menjadi Rp 28.500
– Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 47.500 menjadi Rp 38.000

Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – XIII Koto Kampar
Dari GT Sungai Pinang menuju GT XIII Koto Kampar atau sebaliknya:

– Kendaraan Golongan I dari Rp 78.000 menjadi Rp 62.500
– Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 117.000 menjadi Rp 93.500
– Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 156.000 menjadi Rp 125.000

See also  Baznas Bazis DKI Siapkan Program Ramadan Semua Jadi Istimewa

Potongan tarif ini berlaku 2 (dua) arah dan hanya untuk pengguna jalan tol dengan sistem transaksi tertutup yang menggunakan kartu uang elektronik (UE) dengan saldo mencukupi. Oleh karena itu, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar memastikan saldo kartu UE cukup sebelum memulai perjalanan, guna menghindari hambatan saat berada di gerbang tol.

Untuk informasi lebih lanjut, pengguna jalan dapat memantau akun resmi media sosial Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya atau menghubungi Call Center masing-masing ruas tol dalam keadaan darurat.

Berita Terkait

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat
GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan
Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

Berita Terkait

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Tuesday, 3 February 2026 - 16:28 WIB

Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Tuesday, 27 January 2026 - 17:30 WIB

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

News

Pramono Terbitkan SE, Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan

Friday, 20 Feb 2026 - 05:43 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Ramadhan Tiba, KAI Commuter Longgarkan Aturan Berbuka

Friday, 20 Feb 2026 - 05:40 WIB