DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Tarakan menahan dua nakhoda kapal dalam kasus berlayar secara ilegal.Kedua nakhoda ini yakni Tahir dan Rudi dianggap melanggar Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran. Dimana berdasarkan penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) KSOP Kelas III Tarakan terbukti berlayar secara ilegal. Alias tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi.
“Dari PPNS menyangkakan pasal 323 UU Pelayaran intinya adalah dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang nakhoda berlayar tanpa surat persetujuan berlayar,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya, Kamis (23/1/2020).
Sehingga berdasarkan pasal yang disangkakan dengan maksimal kurungan lima tahun penjara, maka keduanya ditahan oleh Kejari Tarakan.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Kelas III Tarakan mengungkap dua kasus pelayaran ilegal. Yakni kapal pengangkut oli bekas, KM Azhar. Kemudian Harapan Baru Express yang merupakan kapal penumpang jenis speedboat reguler.
Penetapan tersangka atas kedua nakhoda ini setelah dilakukan penyelidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Kelas III Tarakan. bahwa keduanya tidak memiliki izin berlayar.[]