Kejari Tarakan Menahan Dua Nakhoda Kapal

Monday, 27 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Tarakan menahan  dua nakhoda kapal dalam kasus berlayar secara ilegal.Kedua nakhoda ini yakni Tahir dan Rudi dianggap melanggar Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran. Dimana berdasarkan penyelidikan  Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) KSOP Kelas III Tarakan terbukti berlayar secara ilegal. Alias tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi.

“Dari PPNS menyangkakan pasal 323 UU Pelayaran intinya adalah dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang nakhoda berlayar tanpa surat persetujuan berlayar,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya, Kamis (23/1/2020).

Sehingga berdasarkan pasal yang disangkakan dengan maksimal kurungan lima tahun penjara, maka keduanya ditahan oleh Kejari Tarakan.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Kelas III Tarakan mengungkap dua kasus pelayaran ilegal. Yakni kapal pengangkut oli bekas, KM Azhar. Kemudian Harapan Baru Express yang merupakan kapal penumpang jenis speedboat reguler.

Penetapan tersangka atas kedua nakhoda ini setelah dilakukan penyelidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Kelas III Tarakan. bahwa keduanya tidak memiliki izin berlayar.[]

See also  IKN Itu Membangun Kota dalam Hutan

Berita Terkait

Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya
JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik
Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan
Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
HKI Turut Serta Menghadirkan Konektivitas Baru Bogor-Tangerang Selatan
JJC Tingkatkan Kualitas Jalan Layang MBZ
DPD RI Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan di Mauponggo, Kab. Nagekeo
Ketua DPD RI Rayakan Milad ke-48 BKPRMI, Sultan Bagi Hadiah Umroh Untuk Guru Madrasah, Hingga Lakukan Penanaman Pohon di Palu

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 09:42 WIB

Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya

Tuesday, 14 October 2025 - 11:30 WIB

JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik

Monday, 13 October 2025 - 09:20 WIB

Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan

Wednesday, 8 October 2025 - 11:43 WIB

Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA

Monday, 6 October 2025 - 15:51 WIB

HKI Turut Serta Menghadirkan Konektivitas Baru Bogor-Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Sinergi BNI Perkuat Daya Saing UMKM di JRF Expo

Monday, 27 Oct 2025 - 20:08 WIB