daelpos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan hasil operasi intensif menjelang akhir tahun yang sukses membongkar peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi fantastis, mencapai Rp1,86 triliun, dalam periode singkat 10 hingga 21 November 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan keberhasilan besar dalam upaya melindungi konsumen. “Setelah kita lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, dan ternyata nilai ekonominya Rp1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers.
Operasi pengawasan yang dilakukan secara daring (online) dan luring (offline) ini menyasar peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. BPOM mencatat setidaknya 109 merek kosmetik ilegal berhasil diungkap dengan total distribusi mencapai 408.054 buah.
Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen. Rincian utama pelanggaran meliputi: 94,30% produk tanpa izin edar (TIE).
1,99% produk mengandung bahan dilarang, termasuk skincare “etiket biru” yang tidak sesuai ketentuan.
Taruna Ikrar menegaskan bahaya kosmetik ilegal yang berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan zat karsinogenik. “Dampaknya seperti iritasi kulit, bintik-bintik hitam, perubahan bentuk organ janin (teratogenik), hingga menyebabkan kanker yang bersifat karsinogenik,” tambahnya.
Dalam rangka memberikan efek jera, BPOM telah menginspeksi 984 sarana distribusi di seluruh Indonesia, dan hasilnya 470 sarana (47,8%) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Sarana yang paling banyak melanggar adalah distributor ritel (79,15%) dan klinik/salon kecantikan (14,68%).
BPOM menindaklanjuti pelanggaran ini dengan sanksi administratif berat, meliputi:Perintah penarikan dan pemusnahan produk, Penghentian sementara kegiatan usaha dan Pencabutan Izin Edar dan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Selain sanksi administrasi, BPOM juga merekomendasikan sanksi hingga penutupan akses importasi kosmetik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jerah bagi pelaku usaha, sehingga kepatuhan dalam penjaminan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing akan meningkat,” pungkas Taruna








