BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Wednesday, 10 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan hasil operasi intensif menjelang akhir tahun yang sukses membongkar peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi fantastis, mencapai Rp1,86 triliun, dalam periode singkat 10 hingga 21 November 2025.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan keberhasilan besar dalam upaya melindungi konsumen. “Setelah kita lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, dan ternyata nilai ekonominya Rp1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers.

Operasi pengawasan yang dilakukan secara daring (online) dan luring (offline) ini menyasar peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. BPOM mencatat setidaknya 109 merek kosmetik ilegal berhasil diungkap dengan total distribusi mencapai 408.054 buah.

Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen. Rincian utama pelanggaran meliputi: 94,30% produk tanpa izin edar (TIE).
1,99% produk mengandung bahan dilarang, termasuk skincare “etiket biru” yang tidak sesuai ketentuan.

Taruna Ikrar menegaskan bahaya kosmetik ilegal yang berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan zat karsinogenik. “Dampaknya seperti iritasi kulit, bintik-bintik hitam, perubahan bentuk organ janin (teratogenik), hingga menyebabkan kanker yang bersifat karsinogenik,” tambahnya.

Dalam rangka memberikan efek jera, BPOM telah menginspeksi 984 sarana distribusi di seluruh Indonesia, dan hasilnya 470 sarana (47,8%) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Sarana yang paling banyak melanggar adalah distributor ritel (79,15%) dan klinik/salon kecantikan (14,68%).

BPOM menindaklanjuti pelanggaran ini dengan sanksi administratif berat, meliputi:Perintah penarikan dan pemusnahan produk, Penghentian sementara kegiatan usaha dan Pencabutan Izin Edar dan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

See also  KPK Buka Lowongan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

Selain sanksi administrasi, BPOM juga merekomendasikan sanksi hingga penutupan akses importasi kosmetik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jerah bagi pelaku usaha, sehingga kepatuhan dalam penjaminan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing akan meningkat,” pungkas Taruna

Berita Terkait

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Sinergi Pertamina dan GIZ : Langkah Nyata Tingkatkan Komitmen Keberlanjutan

Wednesday, 10 Dec 2025 - 17:10 WIB

Berita Utama

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama

Wednesday, 10 Dec 2025 - 16:54 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Perbankan Gempur Desa

Wednesday, 10 Dec 2025 - 16:51 WIB

Berita Utama

Presiden Prabowo dan Presiden Zardari Gelar Pertemuan di Aiwan-e-Sadr

Wednesday, 10 Dec 2025 - 16:48 WIB