daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) menjadi strategi utama untuk meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan dengan Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2).
Menurut Dian, pertemuan ini menjadi bagian dari upaya OJK membangun keselarasan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dian menilai rampungnya pembentukan KUB merupakan tonggak penting dalam penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan meningkat, baik dalam menjalankan fungsi intermediasi maupun perannya sebagai agen pembangunan daerah.
“Pembentukan KUB bukan semata kebijakan konsolidasi perbankan, melainkan strategi memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan permodalan kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian.
Ia menambahkan, sinergi dalam KUB harus dibangun atas prinsip saling menguntungkan dan keselarasan visi pembangunan daerah. Dengan demikian, BPD dapat meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.
Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis, terutama melalui dukungan kebijakan daerah, penguatan permodalan berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama program pembangunan daerah.
Konsolidasi dan sinergi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Sejalan dengan itu, OJK juga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat ini bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Forum ini meneguhkan komitmen agar KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola,” tegas Dian.
OJK memastikan akan terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan adaptif, serta sinergi erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis percepatan transformasi ekonomi daerah yang inklusif dan berdaya saing.








