DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah : Momentum Lindungi Identitas Bangsa

Saturday, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com— Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah dalam Sidang Paripurna ke-9 yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/4/2026). Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bahasa daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas nasional.

Pengesahan dipimpin oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, didampingi Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Yorrys Rweyai, dan Tamsil Linrung. Dalam sidang tersebut, seluruh tahapan legislasi dinyatakan tuntas, menandai komitmen kelembagaan dalam menjaga keberagaman budaya bangsa.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat eksistensi bahasa daerah di tengah arus globalisasi. “RUU ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk kehadiran negara dalam menjaga jati diri bangsa melalui bahasa daerah,” ujar Filep.

Ia menjelaskan, selama ini pengaturan terkait bahasa daerah masih tersebar di berbagai regulasi sehingga belum memberikan perlindungan yang komprehensif. Menurutnya, kondisi tersebut berimplikasi pada lemahnya upaya pelestarian bahasa daerah di sejumlah wilayah.

“Bahasa daerah adalah cerminan cara berpikir, nilai, dan identitas masyarakat. Jika tidak dilindungi secara serius, kita berisiko kehilangan warisan budaya yang tak ternilai,” lanjutnya.

Sebelum disahkan, Komite III DPD RI telah menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan RUU, mulai dari pengayaan materi melalui kunjungan kerja, rapat kerja bersama kementerian terkait, hingga harmonisasi bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Filep juga menekankan bahwa keberadaan bahasa daerah telah diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menyebut, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

See also  Jokowi: Jakarta Ditargetkan 100 Ribu Vaksinasi Per Hari

“Dengan hadirnya RUU ini, kita ingin memastikan ada kerangka hukum yang kuat dan terpadu untuk perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pelestarian bahasa daerah di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Berita Terkait

Mendes Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa
Menkeu Turun Tangan, Dengarkan Jeritan Nelayan NTT
Kemenag Luncurkan 40 Buku PAI Berbasis AI, Belajar Agama Kini Makin Interaktif
Kemendag Dorong Komersialisasi Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Daya Saing Produk Indonesia
BPKP Minta Tim Ekspedisi Patriot Bangun Rantai Pasok Kawasan Transmigrasi
HR CPO Turun, Bea Keluar Agustus Jadi USD 148 per Ton
Dirut Bulog Ajak Penggilingan Padi Perkuat Mutu Beras Nasional
Tinjau Sekolah Rakyat Mamuju, Menteri Dody Targetkan Pembangunan Tuntas Akhir Agustus

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 13:17 WIB

Menkeu Turun Tangan, Dengarkan Jeritan Nelayan NTT

Thursday, 6 August 2026 - 15:32 WIB

Kemenag Luncurkan 40 Buku PAI Berbasis AI, Belajar Agama Kini Makin Interaktif

Thursday, 6 August 2026 - 15:27 WIB

Kemendag Dorong Komersialisasi Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Daya Saing Produk Indonesia

Wednesday, 5 August 2026 - 14:44 WIB

BPKP Minta Tim Ekspedisi Patriot Bangun Rantai Pasok Kawasan Transmigrasi

Tuesday, 4 August 2026 - 14:19 WIB

HR CPO Turun, Bea Keluar Agustus Jadi USD 148 per Ton

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif

Saturday, 8 Aug 2026 - 10:19 WIB