DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah : Momentum Lindungi Identitas Bangsa

Saturday, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com— Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah dalam Sidang Paripurna ke-9 yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/4/2026). Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bahasa daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas nasional.

Pengesahan dipimpin oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, didampingi Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Yorrys Rweyai, dan Tamsil Linrung. Dalam sidang tersebut, seluruh tahapan legislasi dinyatakan tuntas, menandai komitmen kelembagaan dalam menjaga keberagaman budaya bangsa.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat eksistensi bahasa daerah di tengah arus globalisasi. “RUU ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk kehadiran negara dalam menjaga jati diri bangsa melalui bahasa daerah,” ujar Filep.

Ia menjelaskan, selama ini pengaturan terkait bahasa daerah masih tersebar di berbagai regulasi sehingga belum memberikan perlindungan yang komprehensif. Menurutnya, kondisi tersebut berimplikasi pada lemahnya upaya pelestarian bahasa daerah di sejumlah wilayah.

“Bahasa daerah adalah cerminan cara berpikir, nilai, dan identitas masyarakat. Jika tidak dilindungi secara serius, kita berisiko kehilangan warisan budaya yang tak ternilai,” lanjutnya.

Sebelum disahkan, Komite III DPD RI telah menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan RUU, mulai dari pengayaan materi melalui kunjungan kerja, rapat kerja bersama kementerian terkait, hingga harmonisasi bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Filep juga menekankan bahwa keberadaan bahasa daerah telah diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menyebut, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

See also  Mudik Berjalan Baik, Menhub: Maaf Belum Bisa Penuhi Semua Harapan

“Dengan hadirnya RUU ini, kita ingin memastikan ada kerangka hukum yang kuat dan terpadu untuk perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pelestarian bahasa daerah di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Berita Terkait

Pascagempa M6,7 di Sulteng, Kementerian PU Lakukan Pemeriksaan Jembatan dan Kerahkan Alat Berat
Menteri Dody Tinjau SR Banyuwangi, Wujudkan Akses Pendidikan Berstandar Internasional bagi Keluarga Prasejahtera
Menteri Dody Prioritaskan Gedung Edukasi dan Training Center Baru di IPTC
Pekerja SR Janji Bekerja Maksimal, Menteri Dody Pastikan Bangunan Fungsional Juli 2026
Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor
Paralympic Training Center Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia
Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia
Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 21:06 WIB

Pascagempa M6,7 di Sulteng, Kementerian PU Lakukan Pemeriksaan Jembatan dan Kerahkan Alat Berat

Tuesday, 16 June 2026 - 14:49 WIB

Menteri Dody Tinjau SR Banyuwangi, Wujudkan Akses Pendidikan Berstandar Internasional bagi Keluarga Prasejahtera

Tuesday, 16 June 2026 - 14:46 WIB

Menteri Dody Prioritaskan Gedung Edukasi dan Training Center Baru di IPTC

Monday, 15 June 2026 - 00:22 WIB

Pekerja SR Janji Bekerja Maksimal, Menteri Dody Pastikan Bangunan Fungsional Juli 2026

Thursday, 11 June 2026 - 00:00 WIB

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Berita Terbaru