daelpos.com – Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UMKM) Maman Abdurrahman resmi melarang platform e-commerce marketplace menaikkan biaya admin maupun layanan yang dibebankan kepada pedagang online untuk sementara waktu.
Keputusan itu diambil setelah Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dari para seller terkait tingginya potongan biaya admin, layanan hingga komisi yang dinilai semakin memberatkan.
Maman mengaku telah memanggil seluruh perusahaan marketplace guna membahas persoalan tersebut. Dari pertemuan itu, pemerintah dan pihak marketplace sepakat untuk sementara tidak menaikkan biaya apa pun kepada para pelaku UMKM yang berjualan di platform digital.
“Kami sudah meminta seluruh marketplace untuk menahan kenaikan biaya admin maupun biaya layanan kepada para seller,” ujar Maman.
Tak hanya itu, pemerintah juga membahas aturan kontrak kerja sama antara marketplace dengan para penjual. Menurut Maman, jika dalam perjanjian telah disepakati kontrak selama satu tahun, maka platform tidak boleh secara sepihak menaikkan biaya layanan maupun komisi di tengah masa kontrak.
Ia menegaskan, pelaku UMKM membutuhkan kepastian usaha agar bisa tetap bertahan dan berkembang di tengah persaingan bisnis digital yang semakin ketat.
“Kami ingin ada rasa keadilan bagi para seller UMKM. Jangan sampai mereka dibebani biaya tambahan secara mendadak,” tegasnya.
Maman juga memastikan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada marketplace yang melanggar kesepakatan tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang napas bagi para pedagang online sekaligus menjaga ekosistem perdagangan digital tetap sehat dan berpihak kepada UMKM.








