daelpos.com – Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap praktik pengavelingan tenda jemaah di Arafah yang dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, bahkan turun langsung mencopot penanda ilegal yang dipasang di sejumlah tenda, Kamis (21/5/2026).
Penertiban dilakukan saat Dahnil meninjau kesiapan fasilitas wukuf menjelang puncak ibadah haji di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Dalam inspeksi tersebut, ditemukan adanya penanda dan pengelompokan tenda yang dibuat sepihak oleh beberapa KBIHU tanpa persetujuan resmi pemerintah.
Dahnil menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena berpotensi mengacaukan sistem penempatan jemaah yang telah diatur oleh petugas resmi. Ia pun mengancam akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pembagian tenda jemaah sepenuhnya menjadi kewenangan PPIH Arab Saudi bersama Kementerian Haji dan Umrah. Tidak boleh ada pihak yang mengatur sendiri,” tegas Dahnil.
Menurutnya, praktik pengavelingan tenda menjadi salah satu penyebab semrawutnya penempatan jemaah pada musim haji sebelumnya. Akibatnya, tidak sedikit jemaah reguler yang terlantar atau kesulitan mendapatkan tempat sesuai pembagian resmi.
Kementerian Haji dan Umrah menyayangkan masih adanya pihak yang melakukan tindakan sepihak demi kepentingan kelompok tertentu. Pemerintah meminta seluruh KBIHU mematuhi aturan dan menjaga ketertiban agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah.
Selain penertiban, pemerintah juga terus memastikan kesiapan fasilitas Armuzna, termasuk tenda, layanan kesehatan, konsumsi, dan transportasi jemaah menjelang puncak haji.








