daelpos.com — Pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno bakal dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Jadwal tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses eksekusi aset negara yang telah berkekuatan hukum.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan keputusan itu menjadi tahapan akhir dari rangkaian proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 19 Mei 2026 juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Pengadilan memberikan tenggat waktu hampir satu bulan agar pengosongan dapat dilakukan secara sukarela sebelum eksekusi dijalankan.
“Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujar Kharis dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Ia menegaskan, langkah eksekusi dilakukan untuk mengembalikan pengelolaan aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berharap proses pengosongan dapat berlangsung tertib tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun aktivitas masyarakat di kawasan Senayan.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan kawasan Blok 15 GBK nantinya akan kembali dikelola negara secara profesional dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Menurut Rakhmadi, pengelolaan kawasan tersebut akan diarahkan untuk mendukung pengembangan area GBK sebagai ruang publik modern, kawasan olahraga, hingga pusat kegiatan masyarakat yang lebih terbuka dan produktif.
“Kawasan ini nantinya akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan pengembangan kawasan GBK secara berkelanjutan,” katanya.
Kasus sengketa lahan eks Hotel Sultan sendiri telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menegaskan lahan di kawasan tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Dengan adanya penetapan jadwal eksekusi dari PN Jakarta Pusat, pemerintah memastikan proses hukum telah memasuki tahap final. Selanjutnya, seluruh proses pengosongan akan dikawal sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.








