daelpos.com – Pemerintah terus memperkuat pembangunan hukum nasional sebagai bagian dari agenda reformasi menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu fokus utama yang menjadi arahan Presiden adalah peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) guna mewujudkan sistem hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dalam upaya tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas penataan organisasi dan tata kerja Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (23/6).
Dalam pertemuan tersebut, Rini menegaskan Kemenko Kumham Imipas memiliki peran strategis sebagai penggerak utama koordinasi dan sinkronisasi kebijakan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
“Kesuksesan dan pencapaian prioritas Presiden memerlukan orkestrasi tata kelola dan koordinasi antar kelembagaan yang paripurna. Karena itu, Kementerian PANRB pada prinsipnya selalu siap mendukung transformasi kelembagaan di Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat pembangunan hukum di Indonesia,” ujar Rini.
Menurutnya, penyelesaian persoalan organisasi tidak cukup hanya melalui langkah-langkah pragmatis seperti penambahan struktur, pembentukan lembaga baru, peningkatan anggaran, maupun kenaikan level organisasi. Reformasi regulasi membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi kolaborasi, penguatan kepemimpinan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan budaya kerja yang adaptif, penyempurnaan proses bisnis, sinkronisasi kebijakan, manajemen isu strategis, manajemen perubahan, hingga pemanfaatan teknologi informasi.
Rini juga mengingatkan bahwa penataan kelembagaan harus memperhatikan keseimbangan beban kerja serta hubungan koordinatif dengan kementerian koordinator lainnya. Menurutnya, peran kementerian koordinator perlu diperkuat sebagai perekat antar kementerian dan lembaga melalui mekanisme integrasi kebijakan lintas sektor berbasis policy cluster.
“Jika berbicara organisasi, yang terpenting bukan jumlah strukturnya, tetapi sejauh mana kementerian koordinator mampu menyelesaikan proses sinkronisasi dan koordinasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pendekatannya harus berbasis isu agar tercipta sinergi antarkementerian dan lembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan,” jelasnya.
Sementara itu, Yusril menjelaskan bahwa pembentukan Kemenko Kumham Imipas merupakan respons terhadap kebutuhan pemerintah untuk menghadirkan koordinasi yang lebih terpadu dalam penyelenggaraan urusan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Menurutnya, kementerian yang dipimpinnya dirancang sebagai pusat koordinasi yang mampu menyinkronkan dan mengendalikan kebijakan lintas sektor secara efisien serta berorientasi pada hasil.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas ditetapkan sebagai koordinator sekaligus pengampu Indeks Pembangunan Hukum (IPH). Indikator tersebut menjadi bagian dari Prioritas Nasional 7 yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.
“Restrukturisasi organisasi di Kemenko Kumham Imipas memang dilakukan untuk menjawab kebutuhan yang terus berkembang. Diskusi dengan Bu MenPANRB hari ini diharapkan menjadi masukan yang dapat dipertimbangkan dalam rangka mengawal pembangunan hukum di Indonesia,” pungkas Yusril. (*)








