daelpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, ETS, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Selain ETS, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, RCH, serta Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, TRM. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, ETS diduga memerintahkan dua orang kepercayaannya, RCH dan TRM, untuk mengumpulkan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Modus yang digunakan antara lain memotong insentif upah pungut (UP) pegawai BPKAD hingga sekitar 40 persen berdasarkan Surat Keputusan Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
KPK mengungkapkan, RCH kemudian meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif tersebut setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026. Dari praktik itu terkumpul dana sekitar Rp2,93 miliar.
Tak hanya itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan markup pengadaan di Bagian Umum Setda.
Selama periode 2024-2026, dana yang dihimpun TRM dari setoran rutin OPD mencapai Rp840 juta. Sementara RCH juga disebut mengumpulkan setoran lain pada 2022 dan 2024 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. Sebagian dana tersebut diduga digunakan ETS untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan. Penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dari empat lokasi berbeda. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas harus menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. Lembaga antirasuah itu juga mencatat, sepanjang 2026 telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap empat kepala daerah di Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru Kabupaten Sukoharjo.
KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menggunakan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan guna mencegah praktik korupsi yang terus berulang.








