daelpos.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi membuka blokir rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pembukaan blokir dilakukan setelah Bank Mandiri menerima permintaan dari pihak Polda Metro Jaya.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan, langkah tersebut telah dilakukan perseroan sebagai tindak lanjut atas permintaan kepolisian.
Hal itu disampaikan Riduan dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
“Rekening tersebut sudah kami buka kembali setelah kami menerima permintaan dari Polda Metro Jaya,” ujar Riduan dalam kesempatan tersebut.
Riduan menjelaskan, Bank Mandiri pada prinsipnya menjalankan setiap proses terhadap rekening nasabah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dalam kasus Supriyono, Bank Mandiri sebelumnya menjadi sorotan setelah rekening aktivis asal Pati tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Rekening itu diketahui digunakan untuk menampung donasi masyarakat yang dikumpulkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dana yang terkumpul disebut akan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta aksi masyarakat Pati di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik setelah muncul perbedaan penjelasan mengenai tindakan yang dilakukan terhadap rekening Supriyono.
Bank Mandiri sebelumnya menyebut tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
Namun, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa penyidik tidak meminta pemblokiran rekening.
Polda Metro Jaya menyebut surat yang diajukan penyidik berkaitan dengan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening Supriyono.
Perbedaan penjelasan tersebut kemudian mendapat perhatian DPR RI.
Komisi III DPR RI memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai duduk perkara rekening Supriyono.
Dalam pertemuan tersebut, hadir jajaran Bank Mandiri, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin.
Forum tersebut menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak agar persoalan mengenai rekening Supriyono dapat dijelaskan secara terang.
Dengan dibukanya kembali rekening tersebut, akses Supriyono terhadap rekeningnya kini dipulihkan.
Langkah Bank Mandiri ini sekaligus mengakhiri polemik mengenai status rekening yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Meski demikian, proses penyelidikan terkait aliran dana pada rekening tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara itu, pertemuan bersama Komisi III DPR RI diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai prosedur yang dilakukan Bank Mandiri maupun Polda Metro Jaya dalam menangani rekening Supriyono.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak nasabah dalam menggunakan layanan perbankan.








