daelpos.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PU menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian PU akan melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Menteri Dody.
Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.(#PU608)








