DAELPOS.com – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 38 saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dari 38 saksi itu, 18 orang diantaranya merupakan petugas bank. Mereka dimintai data rekening bank dari bank yang bekerja sama dalam transaksi jual beli saham yang diduga terkait kasus korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya.
“Hari ini ada 18 orang dari 17 bank swasta maupun negeri telah diperiksa dan dimintai data rekening bank yang terkait perkara di PT AJS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Sementara 20 saksi lainnya merupakan saksi yang sebagian besar hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman. Mereka terdiri dari empat saksi dari management PT. AJS, empat saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, delapan saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi konsultan pajak tersangka HP, dua saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham dan satu saksi dari broker.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.[]