Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tuesday, 10 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

DAELPOS.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan putusan tersebut memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang juga secara tegas Fraksi PKS perjuangkan di DPR,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Hal itu dikatakannya terkait Putusan MA yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan sejak awal FPKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang tidak dihiraukan oleh BPJS dan Pemerintah.

Menurut dia, Putusan MA yang membatalkan Perpres nomor 75 tahun 2019 membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum.

“Atas Putusan MA itu, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai Putusan MA,” ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

See also  Jakpro Berbagi Pada Anak Sekolah Korban Kebakaran Depo Plumpang

Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.

Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berita Terkait

Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026
Pentingnya Produktivitas untuk Transformasi Industrial
Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa
Tanpa Antrean dan Salah Sasaran, BLT Kesra Kini Diterima Lebih Cepat
Bank Jakarta Catat Kinerja Positif di Triwulan III 2025
Menag-Danantara Bahas Ekonomi Umat
Kuliah Umum di Undip, Mentrans Ajak Anak Muda Turun Langsung Ke Lapangan Untuk Wujudkan Kawasan Transmigrasi Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasi Desa Bersinar

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 10:07 WIB

Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026

Wednesday, 5 November 2025 - 09:17 WIB

Pentingnya Produktivitas untuk Transformasi Industrial

Wednesday, 5 November 2025 - 09:13 WIB

Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa

Tuesday, 4 November 2025 - 13:29 WIB

Tanpa Antrean dan Salah Sasaran, BLT Kesra Kini Diterima Lebih Cepat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:22 WIB

Bank Jakarta Catat Kinerja Positif di Triwulan III 2025

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG melalui Kinerja Keberlanjutan yang Solid

Wednesday, 5 Nov 2025 - 18:29 WIB