KPK Minta RPP Gaji Pimpinan Dihentikan

Monday, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Jubir KPK Ali Fikri  / Istimewa

Plt Jubir KPK Ali Fikri / Istimewa

DAELPOS.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hak keuangan Pimpinan KPK yang saat ini sedang berjalan di Kementerin Hukum dan HAM, dihentikan.

Hal ini disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (3/4) di Jakarta. “Ini perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar kita semua fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Kami juga memahami dalam kondisi saat ini, banyak yang lebih membutuhkan perhatian kita,” katanya.

Salah satu perhatian KPK dalam percepatan penanganan Covid-19, yaitu terkait pada penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang memfokuskan pada pencegahan korupsi.

Sebelumnya, usulan hak keuangan Pimpinan melalui perubahan PP No. 82/2015 telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh Pimpinan KPK periode sebelumnya, pada 15 Juli 2019. Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK dan MA yang menjadi rujukan.

“Sekitar bulan September KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain,” kata Ali.

Dari usulan itu, pembahasan dilakukan sekitar bulan Februari 2020 atas undangan Kementerian Hukum dan HAM. KPK yang diwakili Biro Hukum dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) melakukan pembahasan bersama Kemenkumham mengenai usulan RPP tersebut, yang kemudian dimasukkan ke dalam program legislasi Kementerian Hukum dan HAM yang akan dilanjutkan pembahasannya.

Pada awal Maret 2020, sebelum wabah Covid-19 merebak, pihak Kemenkum HAM kembali mengundang KPK, Kememterian PAN dan RB, Sekretariat Negara dan Kementerian Polhukam untuk melakukan pembahsan usulan RPP tersebut. Karena sudah masuk ke dalam Proleg Kementerian Hukum dan HAM, pembahasan tidak dapat dihentikan.

See also  Presiden Bangga ADM Sudah Ada di Provinsi Paling Ujung Utara Indonesia

Merespons situasi saat ini, Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19.

KPK meminta, pihak Kemenkum HAM dapat menghentikan proses tersebut, mengingat ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang memerlukan perhatian dan kerja sama segenap elemen bangsa.

“Kami terbuka dengan masukan dan kritik dari publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja sebaik-baiknya,” tutup Ali.

Berita Terkait

Raker dengan DPR RI, Kementerian PU Lakukan Evaluasi APBN 2025 dan Rencana Program 2026
P3N Lemhannas, Menteri Dody: Infrastruktur Fondasi Ketahanan Nasional
Menteri Dody di UNAIR: Sinergi Pendidikan, Pembangunan, dan Keadilan
Terima Kasih, Presiden Prabowo! Pendidikan Layak Hadir di Bandung Barat
Transformasi Organisasi Berbuah Manis, PLN Raih Sertifikasi Great Place to Work 2025
Flyover Nurtanio 65% Tuntas, Dukung Whoosh dan Urai Macet Bandung
Wujudkan Kreativitas Berkelanjutan Hutama Karya Resmikan Rumah Produksi UMK Binaan di Jawa Tengah
IKN: Bukan Cuma Pindah Gedung, Tapi Pindah Cara Kerja Pemerintah

Berita Terkait

Tuesday, 18 November 2025 - 06:42 WIB

Raker dengan DPR RI, Kementerian PU Lakukan Evaluasi APBN 2025 dan Rencana Program 2026

Monday, 17 November 2025 - 15:32 WIB

P3N Lemhannas, Menteri Dody: Infrastruktur Fondasi Ketahanan Nasional

Friday, 14 November 2025 - 18:10 WIB

Menteri Dody di UNAIR: Sinergi Pendidikan, Pembangunan, dan Keadilan

Friday, 14 November 2025 - 05:22 WIB

Terima Kasih, Presiden Prabowo! Pendidikan Layak Hadir di Bandung Barat

Thursday, 13 November 2025 - 15:37 WIB

Transformasi Organisasi Berbuah Manis, PLN Raih Sertifikasi Great Place to Work 2025

Berita Terbaru

Berita Utama

Wujudkan Indonesia Emas: Birokrasi Wajib Ikuti Tren

Wednesday, 19 Nov 2025 - 11:25 WIB

News

Membangun Pasar Modal Tangguh di CEO Networking OJK-SRO

Wednesday, 19 Nov 2025 - 11:15 WIB