Dibebaskan 28 Maret karena Wabah Corona, Mantan Napi Rampok Bank Lagi

Saturday, 11 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kebijakan pembebasan narapidana di tengah wabah corona bikin kening mengernyit. Dalam penjara, makanan mereka terjamin.

Ketika dibebaskan dari penjara, mereka harus tetap di rumah. Tanpa pekerjaan. Mau makan apa? Tidak heran, sudah banyak kejadian pasca pembebasan narapidana itu. Di hampir seluruh dunia.

Contohnya di Amerika Serikat ini. Seorang pria dengan sejarah kriminal yang kejam dibebaskan dari penjara Kota New York bulan lalu. Di tengah kekhawatiran akan pandemi virus corona.

James Little (41) selama ini dipenjara di Pulau Rikers karena diduga menyerang pacarnya. Dia dibebaskan pada 28 Maret 2020 karena dikhawatirkan dia bisa tertular virus corona.

Pada hari Selasa, dia berjalan ke Apple Bank di Manhattan’s Gramercy Park. Mengenakan masker dan sarung tangan. Dia langsung mendatangi teller bank dan meminta uang tunai.

“Beri aku uang,” katanya kepada teller seperti dikutip dari New York Post, Sabtu (11/4/2020).

Little ditangkap pada hari berikutnya. Dia dikaitkan dengan dua kasus perampokan bank lainnya pada 23 Januari dan 26 Desember tahun lalu. Dia diduga mengambil $ 1.000 atau sekitar Rp15,8 juta di setiap bank yang didatanginya.

Little pernah dipenjara 20 tahun karena pembunuhan di Pulau Coney. Saat itu, dia masih berusia 15 tahun. Dia dibebaskan bersyarat pada tahun 2016.

Dia kembali masuk penjara karena kasus penganiayaan terhadap pacarnya. Baru beberapa hari bebas, dia kembali ditangkap atas kasus perampokan bank yang berulang.

Bulan lalu, Wali Kota New York Bill de Blasio mengatakan sedikitnya 300 narapidana yang dihukum karena kejahatan tanpa kekerasan akan dibebaskan dari penjara.

Dia mengatakan beberapa narapidana telah menunjukkan gejala Covid-19 setelah melakukan kontak dengan seseorang yang tertular virus.[]

See also  Kapolri Beri Bantuan Kapada Tenaga Kesehatan RS Polri Soekanto

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB