’Work From Home’ ASN Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

Monday, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

DAELPOS.com – Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/04).

Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.

Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS. Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.

See also  Pers Antikorupsi, Akselerator Perubahan dan Pemulihan Ekonomi

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru. “Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” tutupnya.

Berita Terkait

Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan
Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum
Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung
7 Pejabat Eselon I Kementerian PU Dilantik untuk Perkuat Kinerja dan Dukung Program Prioritas
Tinjau Proyek Sekolah Rakyat DKI, Direksi Hutama Karya Gaspol Kejar Target Juni 2026
4 Tahun Kering, Hutama Karya Alirkan Air ke Irigasi Beo Talaud
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik
Jumhur Tancap Gas! Menteri LH Baru Fokus Bereskan Sampah, Bidik Standar Global

Berita Terkait

Tuesday, 5 May 2026 - 18:09 WIB

Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 00:19 WIB

Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung

Sunday, 3 May 2026 - 20:27 WIB

7 Pejabat Eselon I Kementerian PU Dilantik untuk Perkuat Kinerja dan Dukung Program Prioritas

Sunday, 3 May 2026 - 20:24 WIB

Tinjau Proyek Sekolah Rakyat DKI, Direksi Hutama Karya Gaspol Kejar Target Juni 2026

Berita Terbaru

News

Pompa Digeber, Genangan Cepat Surut

Tuesday, 5 May 2026 - 18:04 WIB