DPR: Kebijakan Kartu Prakerja Dikritik

Thursday, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK. / Ist

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK. / Ist

DAELPOS.com – Alih-alih dianggap langkah solutif, kartu prakerja justru mendapat banyak kritik keras dari para ahli yang menganggap tak tepat guna. Kritik pun juga mengalir dari Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK yang menganggap proses pemberian manfaatnya terlalu ribet, karena banyak potongan yang harus dikembalikan kepada si penerima manfaat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat virtual yang berlangsung antara Komisi VI DPR RI dengan para Deputi dari Kementerian Koperasi dan UKM, Dirut PT. Permodalan Nasional Madani, serta Dirut LPDB, Rabu (22/4/2020), Amin mengutarakan kebingungannya terhadap program tersebut dimana ia menganggap kurangnya hak kepada si penerima manfaat.

“Apakah mesti seperti itu? Apalagi kita tahu kan saat ini pelatihannya akan dilakukan secara virtual. Apa tidak sebaiknya uang tersebut disampaikan utuh kepada si penerima tanpa dipotong, dikembalikan untuk pelatihan. Kalau toh memang memerlukan pelatihan itu, dianggarkan tersendiri dan tidak memotong kepada hak si penerima itu,” heran Amin.

Politisi Fraksi PKS itu berharap masyarakat lebih banyak mendapat manfaat dibanding potongan tersebut karena mereka pada dasarnya saat ini lebih membutuhkan uang tunai dibanding pelatihan-pelatihan. Terlebih pelatihan yang diberikan juga secara online dan di tengah kondisi seperti ini, sehingga menurutnya tidak akan terlalu efektif ilmu yang diterima para pemilik kartu pra kerja untuk saat ini.

“Nanti yang berhak menerima sejumlah berapa dan berapa yang harus dikembalikan dalam bentuk pelatihan dan pelatihannya seperti apa? Apakah riil biayanya sebesar itu untuk melatih dan sejauh mana juga kemanfaatannya untuk orang yang menerima ini, apakah benar-benar dari pelatihannya nanti langsung aplikatif-able gitu, bisa diterapkan apalagi dalam kondisi pandemi Covid -19 ini,” imbuh Amin.

See also  Terkait Jiwasraya, Kejagung Periksa 38 Saksi

Kartu prakerja dalam pemahaman yang diberikan Pemerintah adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilannya di berbagai bidang. Si pemilik kartu ini atau peserta selama pandemi ini akan mendapat manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang yang rinciannya sebesar Rp 1.000.000 sebagai biaya bantuan pelatihan.

Kemudian Rp 600.000 setiap bulan merupakan insentif penuntasan pelatihan yang akan diterima selama empat bulan serta survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. Sisanya baru akan bisa digunakan ketika si penerima sudah mengikuti minimal satu kali pelatihan.

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Dikandaskan Thailand

Friday, 26 Jun 2026 - 14:54 WIB