Catat, Ini Jadwal dan Aturan Pemberlakuan Larangan Mudik 2020

Friday, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H akan efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

“Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4).

Adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

See also  Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pastikan Keandalan Listrik dan Kecukupan Pasokan Selama Liburan Idul Fitri

“Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini,” pungkas Adita.

Berita Terkait

Hutama Karya Teken Kontrak, Dua RSUD PHTC Siap Dibangun
Jalan Nasional Banten 96% Mantap, Kementerian PU Siap Layani Arus Mudik ke Pelabuhan Merak
Mendes Yandri Minta Keseriusan Semua Pihak Sukseskan DTSEN
Kementerian PU Mulai Tahap Awal Pembangunan Jembatan Permanen Salah Sirong Aceh
Menteri PU dan Hutama Karya Targetkan Longsor Tarutung–Sibolga Tuntas Sebelum Mudik
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Mudik Lebaran 2026
Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun
Menteri Dody Tinjau Penanganan Longsoran Tebing di Aceh Tengah, Fokus Perkuatan Lereng

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 17:46 WIB

Hutama Karya Teken Kontrak, Dua RSUD PHTC Siap Dibangun

Friday, 13 March 2026 - 00:30 WIB

Jalan Nasional Banten 96% Mantap, Kementerian PU Siap Layani Arus Mudik ke Pelabuhan Merak

Friday, 13 March 2026 - 00:28 WIB

Mendes Yandri Minta Keseriusan Semua Pihak Sukseskan DTSEN

Thursday, 12 March 2026 - 18:49 WIB

Kementerian PU Mulai Tahap Awal Pembangunan Jembatan Permanen Salah Sirong Aceh

Thursday, 12 March 2026 - 00:52 WIB

Menteri PU dan Hutama Karya Targetkan Longsor Tarutung–Sibolga Tuntas Sebelum Mudik

Berita Terbaru

Berita Utama

Hutama Karya Teken Kontrak, Dua RSUD PHTC Siap Dibangun

Friday, 13 Mar 2026 - 17:46 WIB