DAELPOS.com – Di tengah Pandemi Covid-19, Tim Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali melakukan penangkapan pemilik kayu ilegal di wilayah Banyuwangi. Kali ini Tim menangkap dan menahan B (45 tahun) cukong pemilik 353 batang kayu ilegal. Proses penangkapan terjadi pada 6 Mei 2020, pukul 12.00 WIB. Saat ini Saudara B telah ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Terkait dengan penangkapan pelaku ditengah Pandemi Covid-19 ini, Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK, mengatakan bahwa, “Para cukong kayu saat ini mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjarah hutan negara dan mengangkut hasil jarahan dengan harapan tidak ditangkap petugas. Penangkapan pelaku di Banyuwangi dan dibeberapa wilayah lainnya bukti komitmen KLHK memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan. Justru saat masa pandemi Covid-19 ini KLHK meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi kejahatan lingkungan yang memanfaatkan situasi tidak normal ini,”
Penangkapan berawal dari pengintaian sekitar lokasi sasaran, yaitu Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwani, (6/5/2020). Saat pengintaian tersebut, Tim mengikuti sebuah truk yang keluar dari Desa Kandangan. Ketika dihentikan oleh Tim, persis di depan kios sebelum transaksi penjualan kayu ilegal, truk berwarna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi P9132VB ternyata memuat sebanyak 353 batang kayu olahan jenis bayur hasil tebangan ilegal dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, BKPH Sukamade.
Tim segera menahan supir truk dan dua penumpangnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selain kayu dan truk, juga disita kunci kontak, STNK berikut Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, dan surat jalan.
Hasil pengembangan, Tim berhasil menahan B (45) pemilik kayu yang diminta datang ke lokasi penangkapan. Saat ini B ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Barang bukti diamankan di Kantor Waka Perhutani, KPH Banyuwangi Selatan, De Djawatan Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya Tim menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum untuk proses penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan dendan maksimal Rp 2,5 miliar,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK, Wilayah Jabalnusra.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, mengatakan, “Sekali lagi kami mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bahwa meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, tim Gakkum KLHK terus bekerja dilapangan, melakukan pengawasan dan mengamankan sumber daya alam dari penjarahan dan perusakan lingkungan.”
“Saya sudah perintahkan kepada petugas Gakkum KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dengan tetap mematuhi ketentuan dan protokol terkait Covid-19. Jangan biarkan pelaku kejahatan memanfaatkan situasi seperti ini, mereka harus harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.(*)