Kapolri Terbitkan Telegram Skenario New Normal Covid-19, Ngeyel Bisa Dipidana

Thursday, 28 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – upaya mendukung kebijakan pemerintah, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) terkait dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemik Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ST No.249 tertanggal 28 Mei 2020 berupa skenario kehidupan normal baru dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya new normal.

“Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19,” papar Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5).

Selain itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal, dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis.

“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutur Ahmad.

Dalam Telegram Rahasia itu, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Kemudian SE Menkes 335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. (*)

See also  Pemerintah Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Libur Panjang

Berita Terkait

Sultan Puji Keberanian dan Sikap Kritis Presiden Prabowo Di KTT D8 Mesir
Sambut Libur Nataru, Menteri PU Tinjau Jalan Tol Fungsional Gending-Krasaan
Kementerian PU Rampungkan Renovasi Stadion Maguwoharjo di Sleman, FIFA: Telah Sesuai Standar
Dukung Festival Ciliwung 2024, Komitmen Pertamina untuk Keberlanjutan Lingkungan
Kemenekraf Kelompokkan Program Unggulan Tahun 2025 dalam Empat Klaster
Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat, Senator asal DIY: Darurat GBHN!
Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN, Viva Yoga: Terus Berjuang Untuk Rakyat dan Merealisasikan Program Kerja Presiden Prabowo
Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 17:43 WIB

Sultan Puji Keberanian dan Sikap Kritis Presiden Prabowo Di KTT D8 Mesir

Sunday, 22 December 2024 - 17:36 WIB

Sambut Libur Nataru, Menteri PU Tinjau Jalan Tol Fungsional Gending-Krasaan

Sunday, 22 December 2024 - 17:33 WIB

Kementerian PU Rampungkan Renovasi Stadion Maguwoharjo di Sleman, FIFA: Telah Sesuai Standar

Saturday, 21 December 2024 - 17:48 WIB

Dukung Festival Ciliwung 2024, Komitmen Pertamina untuk Keberlanjutan Lingkungan

Saturday, 21 December 2024 - 13:45 WIB

Kemenekraf Kelompokkan Program Unggulan Tahun 2025 dalam Empat Klaster

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid / foto ist

Nasional

Pemerintah Siapkan Lima Prioritas Strategi AI Indonesia

Sunday, 22 Dec 2024 - 21:21 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Hingga Akhir 2024, Total Nilai Ekspor UMKM Binaan BCA Capai Rp37 Miliar

Sunday, 22 Dec 2024 - 18:55 WIB