Kapolri Terbitkan Telegram Skenario New Normal Covid-19, Ngeyel Bisa Dipidana

Thursday, 28 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – upaya mendukung kebijakan pemerintah, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) terkait dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemik Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ST No.249 tertanggal 28 Mei 2020 berupa skenario kehidupan normal baru dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya new normal.

“Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19,” papar Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5).

Selain itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal, dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis.

“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutur Ahmad.

Dalam Telegram Rahasia itu, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Kemudian SE Menkes 335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. (*)

See also  PGN Siapkan Pasokan Gas Bumi ke Kawasan Industri Jatengland

Berita Terkait

BNI Siagakan Layanan Perbankan Saat Libur Iduladha
Istiqlal Sembelih 65 Sapi Dan 13 Kambing, Ada Sapi Presiden 1,3 Ton
Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Sebulan
WFH Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM
DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H
Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB
Masjid di Travoy Rest Gelar Salat Iduladha untuk Pengguna Tol
Perkuat Implementasi TJSL Berbasis ESG, Hutama Karya Raih Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

Berita Terkait

Thursday, 28 May 2026 - 14:39 WIB

BNI Siagakan Layanan Perbankan Saat Libur Iduladha

Thursday, 28 May 2026 - 14:03 WIB

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Sebulan

Wednesday, 27 May 2026 - 23:36 WIB

WFH Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM

Wednesday, 27 May 2026 - 18:04 WIB

DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H

Wednesday, 27 May 2026 - 11:07 WIB

Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram

Thursday, 28 May 2026 - 14:43 WIB

News

BNI Siagakan Layanan Perbankan Saat Libur Iduladha

Thursday, 28 May 2026 - 14:39 WIB

Nasional

321 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Iduladha

Thursday, 28 May 2026 - 14:30 WIB

foto ist

Berita Terbaru

Eks Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK

Thursday, 28 May 2026 - 14:28 WIB

Energy

Rayakan Iduladha, Pertagas Tebar 475 Hewan Kurban Ke 300 Titik

Thursday, 28 May 2026 - 14:18 WIB