Kapolri Terbitkan Telegram Skenario New Normal Covid-19, Ngeyel Bisa Dipidana

Thursday, 28 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – upaya mendukung kebijakan pemerintah, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) terkait dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemik Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ST No.249 tertanggal 28 Mei 2020 berupa skenario kehidupan normal baru dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya new normal.

“Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19,” papar Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5).

Selain itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal, dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis.

“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutur Ahmad.

Dalam Telegram Rahasia itu, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Kemudian SE Menkes 335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. (*)

See also  Kemenhub Akan Dalami Penyebab Kecelakaan di KM 92

Berita Terkait

Bertemu Putin, Prabowo Bawa Indonesia ke Pentas Dunia
Optimalkan Irigasi 1.200 Hektare, Bendungan Marangkayu Siap Dukung Swasembada Pangan
Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Tiba di Rusia, Prabowo akan Temui Vladimir Putin
Penyerahan SHM Kepada Transmigran, Wamen Viva Yoga: Akan Kita Lakukan Secara Massif dan Tuntas
DKI Beri Keringanan Pajak Hotel, Dorong Ekonomi Jakarta
Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025
Hadiri Selasar, Menteri Rini dan Utsus Presiden Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda

Berita Terkait

Friday, 20 June 2025 - 18:13 WIB

Bertemu Putin, Prabowo Bawa Indonesia ke Pentas Dunia

Thursday, 19 June 2025 - 13:05 WIB

Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Thursday, 19 June 2025 - 12:56 WIB

Tiba di Rusia, Prabowo akan Temui Vladimir Putin

Thursday, 19 June 2025 - 01:15 WIB

Penyerahan SHM Kepada Transmigran, Wamen Viva Yoga: Akan Kita Lakukan Secara Massif dan Tuntas

Wednesday, 18 June 2025 - 13:19 WIB

DKI Beri Keringanan Pajak Hotel, Dorong Ekonomi Jakarta

Berita Terbaru

News

Bertemu Putin, Prabowo Bawa Indonesia ke Pentas Dunia

Friday, 20 Jun 2025 - 18:13 WIB

Arsyadany Ghana Akmalaputri Direktur Distribusi PLN ( Foto Istimewa )

Berita Terbaru

Arsyadany Ghana Akmalaputri Pimpin Distribusi PLN

Friday, 20 Jun 2025 - 17:34 WIB

Energy

Pertamina Raih 14 Penghargaan DEI & ESG Awards 2025

Friday, 20 Jun 2025 - 17:17 WIB

Berita Utama

DPR Apresiasi Tol Riau, Dorong Hutama Karya Percepat Ruas Baru

Friday, 20 Jun 2025 - 17:06 WIB